Manajemen Freeport terancam dipidana
2 Mei 2019 06:30 WIB
Dua spanduk yang berisi tuntutan masyarakat Papua yang tergabung dalam Gerakan Buruh Papua saat berunjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Distrik Jayapura Utara, dalam rangka memperingati hari buruh 1 Mei (May Day), Rabu (1/5/2019). (ANTARA News Papua/Musa Abubar)
Jayapura (ANTARA) - Markus Vim, salah satu bekas karyawan Freeport yang tergabung dalam kolisi mogok kerja (moker) PT Freeport Indonesia dari sekitar 8.300 karyawan Freeport yang mogok hingga berbuntut pada Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak pada 2017 menyebutkan manajemen Freeport terancam dipidana
"Sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Kerja (Bawesnaker) Provinsi Papua," kata Markus di Jayapura, Kamis.
Dia menjelaskan proses pemeriksaan itu telah selesai dan nota pemeriksaan itu sudah keluar. Kini, pihaknya sementara menunggu surat penetapan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua
"Surat penetapan itu akan dikeluarkan oleh Kepala Disnaker Provinsi Papua, ketika surat penetapan itu dikeluarkan akan keluar nota dinas yang akan dikirim ke manajemen PT Freeport Indonesia," katanya.
Surat akan dikirim dua kali ke manajemen PT Freeport ketika dua kali dalam selang waktu dua sampai tiga minggu tidak dijawab, maka akan keluar nota dinas kedua.
"Ketika nota dinas kedua keluar lalu tidak dijawab lagi maka akan digiring ke pidana," katanya.
Sekitar 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia dan pekerja dari berbagai perusahaan subkontraktor menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terkait permasalahan mereka dengan manajemen perusahaan hingga berbuntut pada Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak pada 2017.
Sebelumnya, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan pada Disnaker Papua Melkianus Bosawer mengatakan Disnaker Papua telah mengirim pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait kisruh antara karyawan yang melakukan mogok kerja dengan manajemen PT Freeport yang berlangsung sejak Mei 2017.
Pekerja sudah melakukan kajian terkait masalah ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan PT Freeport dengan mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan mengenai sistem pengawasan ketenagakerjaan.
"Hasilnya menyatakan bahwa mogok yang dilakukan oleh karyawan PT Freeport dan berbagai perusahaan subkontraktornya pada Mei 2017 adalah sah," kata Bosawer saat datang ke Timika pada Februari lalu.
Atas rekomendasi pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Papua itu, manajemen PT Freeport telah diberi kesempatan selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi, namun hingga kini data-data terkait permasalahan ketenagakerjaan tersebut tidak kunjung diserahkan oleh pihak PT Freeport.
Berdasarkan hal itu, katanya, Gubernur Lukas Enembe telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi tiga poin yaitu memerintahkan manajemen PT Freeport dan perusahaan subkontraktor segera membayar upah dan hak-hak seluruh karyawan pelaku mogok kerja sebagaimana termuat dalam buku Perjanjian Kerja Bersama/PKB 2015-2017 dan Pedoman Hubungan Industrial/PHI.
PT Freeport juga diminta untuk segera mempekerjakan kembali seluruh karyawan pelaku mogok kerja dan dilarang melakukan rekrutmen karyawan baru sebelum permasalahan ketenagakerjaan tersebut diselesaikan sampai tuntas.
Bosawer menegaskan tidak ada lagi negosiasi apapun dengan manajemen PT Freeport terkait permasalahan karyawan tersebut.*
Baca juga: Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Freeport Peringati Hari Buruh 2019
Baca juga: Buruh korban PHK Freeport tuntut kejelasan surat Gubernur
"Sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Kerja (Bawesnaker) Provinsi Papua," kata Markus di Jayapura, Kamis.
Dia menjelaskan proses pemeriksaan itu telah selesai dan nota pemeriksaan itu sudah keluar. Kini, pihaknya sementara menunggu surat penetapan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua
"Surat penetapan itu akan dikeluarkan oleh Kepala Disnaker Provinsi Papua, ketika surat penetapan itu dikeluarkan akan keluar nota dinas yang akan dikirim ke manajemen PT Freeport Indonesia," katanya.
Surat akan dikirim dua kali ke manajemen PT Freeport ketika dua kali dalam selang waktu dua sampai tiga minggu tidak dijawab, maka akan keluar nota dinas kedua.
"Ketika nota dinas kedua keluar lalu tidak dijawab lagi maka akan digiring ke pidana," katanya.
Sekitar 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia dan pekerja dari berbagai perusahaan subkontraktor menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terkait permasalahan mereka dengan manajemen perusahaan hingga berbuntut pada Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak pada 2017.
Sebelumnya, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan pada Disnaker Papua Melkianus Bosawer mengatakan Disnaker Papua telah mengirim pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait kisruh antara karyawan yang melakukan mogok kerja dengan manajemen PT Freeport yang berlangsung sejak Mei 2017.
Pekerja sudah melakukan kajian terkait masalah ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan PT Freeport dengan mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan mengenai sistem pengawasan ketenagakerjaan.
"Hasilnya menyatakan bahwa mogok yang dilakukan oleh karyawan PT Freeport dan berbagai perusahaan subkontraktornya pada Mei 2017 adalah sah," kata Bosawer saat datang ke Timika pada Februari lalu.
Atas rekomendasi pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Papua itu, manajemen PT Freeport telah diberi kesempatan selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi, namun hingga kini data-data terkait permasalahan ketenagakerjaan tersebut tidak kunjung diserahkan oleh pihak PT Freeport.
Berdasarkan hal itu, katanya, Gubernur Lukas Enembe telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi tiga poin yaitu memerintahkan manajemen PT Freeport dan perusahaan subkontraktor segera membayar upah dan hak-hak seluruh karyawan pelaku mogok kerja sebagaimana termuat dalam buku Perjanjian Kerja Bersama/PKB 2015-2017 dan Pedoman Hubungan Industrial/PHI.
PT Freeport juga diminta untuk segera mempekerjakan kembali seluruh karyawan pelaku mogok kerja dan dilarang melakukan rekrutmen karyawan baru sebelum permasalahan ketenagakerjaan tersebut diselesaikan sampai tuntas.
Bosawer menegaskan tidak ada lagi negosiasi apapun dengan manajemen PT Freeport terkait permasalahan karyawan tersebut.*
Baca juga: Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Freeport Peringati Hari Buruh 2019
Baca juga: Buruh korban PHK Freeport tuntut kejelasan surat Gubernur
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: