Jakarta (ANTARA) - Pakar ekonomi Hisar Sirait menilai bahwa buruh kontrak untuk instrumen atau pilihan jangka panjang harus dihapuskan karena sulit bagi mereka untuk memperjuangkan hak-hak normatifnya jika masih berstatus buruh seperti itu.

"Untuk jangka panjang memang saya selalu menyampaikan bahwa posisi buruh sebagai buruh kontrak harus ditiadakan. Karena kalau buruh selalu dalam statusnya sebagai buruh kontrak maka akan sulit bagi buruh untuk dapat memperjuangkan hak-hak normatifnya sebagai buruh," ujar Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie tersebut kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Hisar Sirait menjelaskan bahwa kalau kontrak sebagai pilihan jangka pendek dan tidak membutuhkan keahlian yang tidak begitu berkaitan langsung dengan proses produksi, mungkin kontrak dari kita sebagai pengguna bisa diterima.

"Dengan persyaratan bahwa meskipun berstatus buruh kontrak, tetapi hak-hak ekonomi dan non-ekonominya tentu harus dipenuhi serta dijalankan dengan baik," katanya.

Singkatnya, menurut pengamat tersebut, dalam jangka pendek buruh kontrak masih boleh kita terima dengan syarat perusahaan yang mempekerjakannya harus tetap memenuhi kewajiban mereka atas hak-hak normatif dan ekonomi buruh kontrak.

"Tetapi sekali lagi itu jangan digunakan sebagai instrumen untuk jangka panjang. Perusahaan lebih baik mencari atau menggunakan buruh permanen untuk kebutuhan jangka panjang," tuturnya.

Hisar Sirait juga mengatakan bahwa satu lagi yang harus diperhatikan ialah penyaluran buruh kontrak lewat agen-agen, dimana sekarang persoalannya yakni banyak pengguna kontrak yang memenuhi hak-hak mereka tetapi agen-agen penyalur ini biasanya banyak sekali yang kita sebut katakanlah pengurangan atau mengurangi hak-hak buruh kontrak.

Penghapusan buruh kontrak atau status kontrak berkedok pemagangan merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan oleh buruh di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day pada tahun ini.

Sejumlah tuntutan lainnya yang gencar disampaikan oleh buruh yakni menolak upah murah atau mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, kemudian peningkatan jaminan kesehatan dan pensiun, serta penurunan tarif listrik dan harga sembako.

Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day oleh para buruh. Di Indonesia, para buruh memperingatinya dengan demonstrasi menuntut perbaikan serta peningkatan kesejahteraan dan kehidupan buruh.

Baca juga: Karyawan Freeport korban PHK 2017 tuntut sikap tegas pemerintah
Baca juga: Polwan hentikan bus yang mengangkut buruh bagikan bunga mawar