Palembang (ANTARA) - Para jamaah calon haji (JCH) reguler Sumatera Selatan (Sumsel) meminta penerapan keputusan Direktur Jenderal (SK Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yang dituangkan dalam SK No:131/2019 tentang pedoman pengisian kelompok terbang berbasis zonasi/wilayah agar ditunda karena dinilai tidak tepat diberlakukan saat ini.

Sejumlah para JCH Sumsel yang tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang ditemui di Palembang, Rabu, mengatakan penerapan SK Dirjen itu bukan tidak baik tapi penerapannya saat ini dinilai kurang tepat karena masih dalam situasi pemilu dan terlalu mepet karena harus melakukan ulang kegiatan manasik.

"Seharusnya Kementerian Agama memberlakukan SK tersebut mulai tahun depan saja, karena kami dalam kelompok KBIH setahun lalu sudah melakukan manasik meski tidak dalam satu zonasi atau wilayah," kata Amin Rejo, salah seorang JCH asal Kota Palembang.

Dia mengakui para kelompok KBIH di Sumsel keberatan atas penerapan SK tersebut, karena mereka kini sedang dalam persiapan keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji tersebut.

Penerapan SK tersebut juga dinilai akan mengalami kekacauan sebab banyak juga jemaah dalam KBIH membawa orang tua atau saudara tapi berlainan zonasi atau wilayah.

"Hal-hal seperti ini akan membuat masalah baru bagi KBIH di Sumsel," ujarnya, para pimpinan KBIH di Sumsel sudah menyurati Kakanwil Kementerian Agama Sumsel dan pusat, serta berbagai pihak yang berwenang agar penerapan SK tersebut ditunda, namun sepertinya tidak ada solusi.

Oleh karena itu, katanya para JCH Palembang bersama pimpinan KBIH akan mengambil langkah untuk bertemu dengan pihak DPR RI di Jakarta.

Hal senada juga diungkapkan Anhar, JCH asal Palembang, cukup terkejut karena seyogyanya peraturan tersebut baru akan diterapkan tahun depan.

"Pada dasarnya saya tidak terlalu masalah, hanya saja dengan peraturan kloter per kecamatan mengharuskan ada perubahan kelompok, artinya jamaah akan membentuk kelompok-kelompok baru, mungkin bagi sebagian jamaah cukup merepotkan, apalagi jadwal keberangkatan tinggal sebentar lagi," jelas Bram.

Sementara Kasubag Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Saefudin Latief ketika dihubungi terkait masalah tersebut mengatakan penerapan manifes kelompok terbang (kloter) per kecamatan diterapkan mulai tahun ini sesuai edaran Kemenag RI.

"Pada dasarnya program ini bagus, tujuanya untuk pendekatan pembinaan jamaah di tingkat kecamatan, memang penerapanya tidak bisa langsung begitu saja, tetapi inilah ketentuannya," ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Menurutnya Kemenag sudah mensosialisasikan manifes kloter per kecamatan kepada para JCH dan KBIH di kabupaten/kota, karena memungkinkan aturan tersebut dapat diterapkan pada 2019.

Manifes kloter per kecamatan akan mengubah pola pengelompokan jamaah, selama ini manasik dan pemberangkatan haji sesuai pilihan KBIH alias lintas kecamatan.

Maka dengan aturan baru tersebut pemberangkatan kloter dan bimbingan ibadah haji dilakukan sesuai kecamatan tempat jamaah tinggal, bukan lagi berdasarkan KBIH.

Namun untuk pengurutan kloter embarkasi pemberangkatan tetap seperti tahun-tahun sebelumnya sesuai kapasitas maskapai, pengelompokan jamaah perkecamatan hanya berlaku pada saat di Indonesia dan selama beribadah haji.

"Banyaknya jamaah per kecamatan tidak dibatasi, bergantung jumlah jamaah di kecamatan masing-masing," lanjut Saefudin.

Adapun jamaah haji asal sumsel yang akan berangkat tahun 2019 berjumlah 7.035 orang, ditambah 160 orang kuota tambahan, saat ini Kemenag tengah fokus menyelesaikan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahap II.