Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menargetkan pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat kota setempat selesai dalam dua hari.

"Meski jika mengacu pada aturan rekapitulasi bisa dilaksanakan hingga 7 Mei, namun kami berupaya rekapitulasi ini selesai dalam dua hari," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Rabu.

Pernyataan itu diungkapkan dia disela acara pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 yang dilaksanakan di Aula Dinas Pariwisata Kota Palangka Raya. Acara pleno itu sendiri di buka resmi pada Rabu (1/5) pukul 08.00 WIB.

"Hari ini ada tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membacakan DA1 yakni PPK Rakumpit, PPK Bukit Batu dan PPK Sabangau. Sementara dua kecamatan lainnya yakni Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Pahandut DA 1 akan dibacakan atau diplenokan besok," kata Ngismatul.

Hal itu salah satunya karena satu PPK yakni di Kecamatan Jekan Raya masih melakukan penghitungan ulang surat suara dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

Penghitungan ulang dilakukan karena data rekapitulasi di salah satu tempat pemungutan suara (TPS), baik suara sah maupun tidak sah melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Perhitungan itu supaya tidak merugikan peserta pemilu maka salah satu jalan adalah menghitung suara ulang supaya angka berapa yang sah dan berapa yang tidak sah bisa ketemu,” kata Ngismatul.

Sementara itu, berdasar pantauan, jalannya pelno rekapitulasi suara tingkat Kota Palangka Raya berlangsung terbuka itu dijaga ketat oleh aparat keamanan seperti TNI dan Polri.

Selain melakukan antisipasi gangguan kamtibmas, aparat kepolisian Dinas Kesehatan, Biddokkes Polda Kalteng, dan Palang Merah Indonesia turut mengantisipasi adanya anggota maupun pihak penyelenggara yang sakit saat bertugas.

Masyarakat pun diimbau tetap menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan gangguan kamtibmas serta sabar menunggu hasil resmi pemilu dari KPU.