Maspi: Pelumas wajib SNI tidak pengaruhi harga
30 April 2019 12:30 WIB
Ketua Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) Barman Tambunan pada acara ‘Sosialisasi Teknis SNI Pelumas’ di Jakarta, Selasa. (ANTARA News/ Sella Panduarsa Gareta)
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) memastikan bahwa kewajiban sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas yang ditetapkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto tidak akan mempengaruhi harga secara signifikan.
“Tidak akan naik secara signifikan. Kalaupun naik paling hanya ribuan rupiah,” kata Ketua Maspi Barman Tambunan pada acara ‘Sosialisasi Teknis SNI Pelumas’ di Jakarta, Selasa.
Barman menjelaskan bahwa kendati dibutuhkan biaya untuk mendapatkan sertifikasi SNI wajib pelumas, hal tersebut hanya dikeluarkan satu kali untuk pemberlakuan satu periode.
Selama ini, lanjutnya, produsen pelumas juga sudah mengeluarkan biaya untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diterbitkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
“Ini juga akan kami sosialisasikan. Jangan sampai produsen dan konsumen salah memahami soal aturan ini,” tukas Barman.
Menurut Barman, proses sertifikasi SNI untuk produk pelumas membutuhkan waktu bervariasi, tergantung pada komposisi yang ada pada jenis pelumas tersebut.
"Kalau untuk engine oil, yang akan diberlakukan pertama itu memakan waktu kurang lebih satu bulan. Seminggu untuk meneliti sampel, seminggu administrasi dan menunggu hasilnya itu ya sebulan," papar Barman.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib diterbitkan dalam rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.
Menurut Barman, regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas.
“Tidak akan naik secara signifikan. Kalaupun naik paling hanya ribuan rupiah,” kata Ketua Maspi Barman Tambunan pada acara ‘Sosialisasi Teknis SNI Pelumas’ di Jakarta, Selasa.
Barman menjelaskan bahwa kendati dibutuhkan biaya untuk mendapatkan sertifikasi SNI wajib pelumas, hal tersebut hanya dikeluarkan satu kali untuk pemberlakuan satu periode.
Selama ini, lanjutnya, produsen pelumas juga sudah mengeluarkan biaya untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diterbitkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
“Ini juga akan kami sosialisasikan. Jangan sampai produsen dan konsumen salah memahami soal aturan ini,” tukas Barman.
Menurut Barman, proses sertifikasi SNI untuk produk pelumas membutuhkan waktu bervariasi, tergantung pada komposisi yang ada pada jenis pelumas tersebut.
"Kalau untuk engine oil, yang akan diberlakukan pertama itu memakan waktu kurang lebih satu bulan. Seminggu untuk meneliti sampel, seminggu administrasi dan menunggu hasilnya itu ya sebulan," papar Barman.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib diterbitkan dalam rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.
Menurut Barman, regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: