KPAI minta pelaku penyimpangan seksual di Garut direhabilitasi tuntas
30 April 2019 12:17 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dalam bincang media bertema "Isu Anak dalam Pemberitaan Media" yang diadakan di Jakarta, Jumat (22/3/2019). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta agar pemerintah dapat memberikan rehabilitasi secara tuntas kepada anak pelaku penyimpangan seksual yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Rehabilitasi tuntas dan langkah-langkah pencegahan yang tepat perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang," kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Susanto menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ketuntasan rehabilitasi sangat menentukan nasib dan masa depan anak-anak tersebut. Bila rehabilitasi tidak dilakukan secara tuntas, Susanto khawatir akan berdampak rumit di masa depan.
Terkait salah satu faktor penyebab penyimpangan seksual yang diduga akibat anak menonton video porno, Susanto mengatakan pornografi memang memiliki dampak yang serius bagi tumbuh kembang anak.
"Semua pihak, terutama orang terdekat dengan anak, harus memantau dan memberikan literasi yang benar agar anak tidak terpapar pornografi," tuturnya.
Susanto juga meminta agar sekolah, lingkungan dan teman sepermainan anak-anak tersebut bisa melindungi mereka dari stigmatisasi dan perundungan agar mereka dapat tumbuh dengan baik.
Kasus penyimpangan seksual di Kabupaten Garut, berawal dari salah satu orang tua korban dan tokoh masyarakat yang melapor ke Polres Garut.
Polres Garut menyatakan pelaku berjumlah 19 orang dengan rentang usia delapan tahun hingga 13 tahun dan berkembang menjadi 32 orang.
Berdasarkan informasi dari para psikolog yang menangani mereka, beberapa pelaku pernah menjadi korban pelecehan dan saat usia anak sudah terpapar dengan video porno.
"Rehabilitasi tuntas dan langkah-langkah pencegahan yang tepat perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang," kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Susanto menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ketuntasan rehabilitasi sangat menentukan nasib dan masa depan anak-anak tersebut. Bila rehabilitasi tidak dilakukan secara tuntas, Susanto khawatir akan berdampak rumit di masa depan.
Terkait salah satu faktor penyebab penyimpangan seksual yang diduga akibat anak menonton video porno, Susanto mengatakan pornografi memang memiliki dampak yang serius bagi tumbuh kembang anak.
"Semua pihak, terutama orang terdekat dengan anak, harus memantau dan memberikan literasi yang benar agar anak tidak terpapar pornografi," tuturnya.
Susanto juga meminta agar sekolah, lingkungan dan teman sepermainan anak-anak tersebut bisa melindungi mereka dari stigmatisasi dan perundungan agar mereka dapat tumbuh dengan baik.
Kasus penyimpangan seksual di Kabupaten Garut, berawal dari salah satu orang tua korban dan tokoh masyarakat yang melapor ke Polres Garut.
Polres Garut menyatakan pelaku berjumlah 19 orang dengan rentang usia delapan tahun hingga 13 tahun dan berkembang menjadi 32 orang.
Berdasarkan informasi dari para psikolog yang menangani mereka, beberapa pelaku pernah menjadi korban pelecehan dan saat usia anak sudah terpapar dengan video porno.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: