Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 14 dari 16 partai politik di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terancam dibatalkan sebagai peserta pemilu lantaran belum melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan dua peserta pemilu yang sudah melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yakni Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Secara administratif kami sudah melaksanakan kewajiban. Kami sudah sampaikan kepada seluruh pengurus partai secara resmi, bahkan secara informal atau pribadi agar segera melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye," ujarnya pula.
Aswin menegaskan tahapan penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye berakhir pada Rabu 1 Mei 2019 pukul 16.00 WIB. Meski 1 Mei 2019 merupakan hari libur, laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tetap wajib diberikan, karena KPU memberlakukan hari kalender.
Ia mengingatkan peserta pemilu untuk memperhatikan tahapan itu, sehingga tidak dicoret sebagai peserta pemilu. Pencoretan partai sebagai peserta pemilu memberi pengaruh buruk bagi caleg yang memperoleh suara yang signifikan.
Caleg tersebut dapat dicoret sebagai caleg terpilih anggota DPRD Tanjungpinang, karena kepersertaan partai politik pada pemilu dicoret. Kondisi tersebut diharapkan tidak terjadi agar tidak sia-sia perjuangan yang dilakukan selama pemilu.
"Di kabupaten dan kota lainnya, laporan awal dana kampanye sejumlah partai tidak laporkan laporan awal dana kampanye, sehingga dibatalkan sebagai peserta pemilu di daerah tersebut. Untuk tahapan itu di Tanjungpinang semuanya sudah laporkan," ujarnya lagi.
Sebanyak 14 parpol di Tanjungpinang terancam batal peserta pemilu
30 April 2019 11:34 WIB
PKS melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke KPU Tanjungpinang, Selasa (Foto: ANTARA/Nikolas Panama)
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: