Jakarta (ANTARA) - Bekas Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm disebut pernah dimintai dana Rp5 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

"Sesmenpora saat itu Pak Alfitra Salamm pernah datang saya bersama istrinya, dia nangis-nangis karena tidak tahan lagi menjadi Sesmenpora," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Menurut Ending, Alfitra mengaku tidak tahan karena diminta harus menyiapkan uang Rp5 miliar.

"Katanya ia mau mengundurkan diri sebagai Sesmenpora karena tidak tahan, sudah terlalu berat bebannya karena diminta untuk menyiapkan uang Rp5 miliar untuk kementerian," tambah Ending.

"Yang menyampaikan minta Rp5 miliar siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Agus.

"Disampaikan Pak Menteri," jawab Ending.

"Kalau tidak disiapkan Rp5 miliar akan dicopot?" tanya jaksa Agus.

"Iya akan diganti, tapi saya tidak bisa berkomentar karena saya bukan pegawai negeri tapi swasta jadi saya gak bisa komentar," jawab Ending.

Alfitra diangkat sebagai Sesmenpora pada Maret 2014 tapi pada 13 Juni 2016 ia diberhentikan sebagai Sesmenpora.

Hasil audit BPK dalam penggunaan anggaran di Kemenpora 2015 menyampaikan opini tak memberikan pendapat (TMP) alias disclaimer dalam pengelolaan keuangan di kementerian itu. Terdapat 15 dari 31 temuan BPK yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp3,76 dari Rp9,4 miliar.

Dalam sidang sebelumnya disebutkan Wakil Bendahara Lina Nurhasanah dititipkan uang sejumlah kurang lebih Rp300 juta oleh Ending pada 2016. Lina diinstruksikan oleh Alfitra Salamm agar membawa uang tersebut ke Surabaya dan menyerahkannya pada Ending Fuad Hamidy dan Alfitra Salamm untuk Muktamar NU di Jombang yang juga dihadiri oleh Imam Nahrawi. Uang diserahkan Alfitra dan diterima oleh Ulum.

Atas hal tersebut Imam mengaku tidak pernah merasa menerima bantuan tersebut.

"Muktamar NU tahun 2015, bukan 2016 saya tidak pernah merasa menerima bantuan itu," ungkap Imam.

Ending bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum (Bendung) KONI Johny E Awuy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.