Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada 4.962 pelanggaran lalu lintas di hari pertama Operasi Keselamatan Jaya 2019, pada Senin ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, dalam keterangannya di Jakarta, Senin malam, mengatakan 4.962 pelanggaran tersebut terbagi menjadi 1.020 perkara yang diselesaikan dengan tilang.

"Sementara 3.942 pelanggaran diselesaikan melalui teguran. Kami mengutamakan tindakan persuasif dulu," kata Yusuf.

Jumlah kendaraan bermotor yang melanggar, dalam data yang diterima Antara, adalah sebanyak 1.020 unit yang terdiri dari 693 unit sepeda motor, 266 unit mobil penumpang, 19 unit bus dan 42 unit mobil barang.

Untuk sepeda motor, pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran melawan arus (157), pelanggaran rambu larangan parkir dan berhenti (144), penggunaaan helm (126), kelengkapan surat-surat (95), tidak menyalakan lampu utama (79), pelanggaran lampu lalu lintas (31) dan membonceng lebih dari satu orang (7).

Adapun untuk mobil dan kendaraan di atas roda empat, pelanggaran terbanyak adalah melewati garis berhenti (87), pelanggaran rambu parkir dan berhenti (41), tidak menggunakan sabuk keselamatan (25), kelebihan beban (20), kelengkapan surat-surat (18), pelanggaran lampu lalu lintas (12) dan penggunaan ponsel saat berkendara (10).

"Kendati demikian, tidak ada kejadian kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Sebelumnya disebutkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2019 ini, ribuan personel gabungan dari beberapa satuan diturunkan mulai Senin ini hingga 14 hari ke depan.

"Untuk personel Operasi Keselamatan, seluruhnya ada 2.771 yang terdiri juga dari TNI, Dishub, Satpol PP dan instansi terkait. Dari Polri kurang lebih 2.300, itu bukan dari lalu lintas saja ya, ada dari Sabhara, juga Reskrim," ucap Yusuf.

Dalam operasi ini, ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penertiban yakni menggunakan telepon saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dan tidak menggunakan helm berstandar nasional.

Selain itu, pelanggaran melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, narkoba, mengemudikan kendaraan di bawah umur dan yang terakhir mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal.