Dirjen Bina Keuangan Kemendagri monev dana kelurahan Baubau
29 April 2019 17:47 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Permendagri soal alokasi dana kelurahan tahun 2019 di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin. (foto: ANTARA/Azis Senong)
Baubau (ANTARA) - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Permendagri soal alokasi dana kelurahan tahun 2019 di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin mengatakan monitoring dan evaluasi dana kelurahan perlu dilakukan karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018.
"Kami datang di Baubau dalam rangka monitoring dan evaluasi dana keluaran 2019, karena alokasi dana kelurahan atau yang disebut dengan dana tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) ini merupakan dana transfer yang sifatnya baru, sehingga merasa perlu pemerintah untuk melihat secara langsung implementasinya di lapangan," ujarnya.
Perlunya monev implementasi Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tersebut, kata dia pula, karena adanya sebagian daerah yang terlambat mengimplementasikan kebijakan Permendagri itu yang diterbitkan di penghujung tahun.
"Makanya harapan kami, Baubau sudah mengimplementasikan Permendagri ini. Tentunya juga harapan kami dengan alokasi dana kelurahan bagi kota/kabupaten bisa lebih mendorong percepatan pembangunan di daerah, khususnya program-program kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Dikatakannya, dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp3 triliun bagi delapan ribu lebih kelurahan di Indonesia itu jumlahnya berfariasi, karena penggelontorannya tergantung dari kebijakan masing-masing daerah berdasarkan pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduk.
"Untuk Sultra sudah kami cek, termasuk Baubau sudah diakomodasi di dalam APDB 2019. Sekarang kita mengecek di lapangan seperti apa implementasi Permendagri pengelolaan dana kelurahan itu. Dan untuk Kota Baubau dana kelurahan sebesar Rp15,9 milyar," ujarnya, didampingi Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Kemendagri,Bahri, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Moch Ardian Noervianto.
Sementara, Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengatakan, dana kelurahan yang saat ini menjadi trending topik di seluruh daerah di Indonesia khususnya di tingkat bawah kelurahan sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat melalui implementasi Permendagri Nomor 130 tahun 2018.
"Sebagai gambaran awal, kami sampaikan bahwa Pemkot Baubau telah mempersiapkan pengalokasian anggaran APBD tahun 2019 sekitar Rp15 miliar lebih yang bersumber dari DAU tambahan yang terdistribusi pada masing-masing kelurahan sebesar Rp370.148 untuk membiayai 182 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan 308 kegiatan pemberdayaan masyarakat di 43 kelurahan," ujarnya.
Selain itu pula, kata dia, pencairan dana di tingkat kelurahan itu masih dalam proses administrasi di tingkat bank yang dalam waktu dekat sudah dapat melaksanakan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat ditingkat kelurahan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Permedagri Nomor 130 tahun 2018 yang digelar di Aula Palagimata Kantor Wali Kota Baubau itu turut hadir sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Baubau, Camat dan Lurah se-Kota Baubau.*
Baca juga: Baubau anggarkan Rp600 juta untuk insentif imam masjid
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin mengatakan monitoring dan evaluasi dana kelurahan perlu dilakukan karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018.
"Kami datang di Baubau dalam rangka monitoring dan evaluasi dana keluaran 2019, karena alokasi dana kelurahan atau yang disebut dengan dana tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) ini merupakan dana transfer yang sifatnya baru, sehingga merasa perlu pemerintah untuk melihat secara langsung implementasinya di lapangan," ujarnya.
Perlunya monev implementasi Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tersebut, kata dia pula, karena adanya sebagian daerah yang terlambat mengimplementasikan kebijakan Permendagri itu yang diterbitkan di penghujung tahun.
"Makanya harapan kami, Baubau sudah mengimplementasikan Permendagri ini. Tentunya juga harapan kami dengan alokasi dana kelurahan bagi kota/kabupaten bisa lebih mendorong percepatan pembangunan di daerah, khususnya program-program kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Dikatakannya, dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp3 triliun bagi delapan ribu lebih kelurahan di Indonesia itu jumlahnya berfariasi, karena penggelontorannya tergantung dari kebijakan masing-masing daerah berdasarkan pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduk.
"Untuk Sultra sudah kami cek, termasuk Baubau sudah diakomodasi di dalam APDB 2019. Sekarang kita mengecek di lapangan seperti apa implementasi Permendagri pengelolaan dana kelurahan itu. Dan untuk Kota Baubau dana kelurahan sebesar Rp15,9 milyar," ujarnya, didampingi Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Kemendagri,Bahri, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Moch Ardian Noervianto.
Sementara, Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengatakan, dana kelurahan yang saat ini menjadi trending topik di seluruh daerah di Indonesia khususnya di tingkat bawah kelurahan sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat melalui implementasi Permendagri Nomor 130 tahun 2018.
"Sebagai gambaran awal, kami sampaikan bahwa Pemkot Baubau telah mempersiapkan pengalokasian anggaran APBD tahun 2019 sekitar Rp15 miliar lebih yang bersumber dari DAU tambahan yang terdistribusi pada masing-masing kelurahan sebesar Rp370.148 untuk membiayai 182 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan 308 kegiatan pemberdayaan masyarakat di 43 kelurahan," ujarnya.
Selain itu pula, kata dia, pencairan dana di tingkat kelurahan itu masih dalam proses administrasi di tingkat bank yang dalam waktu dekat sudah dapat melaksanakan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat ditingkat kelurahan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Permedagri Nomor 130 tahun 2018 yang digelar di Aula Palagimata Kantor Wali Kota Baubau itu turut hadir sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Baubau, Camat dan Lurah se-Kota Baubau.*
Baca juga: Baubau anggarkan Rp600 juta untuk insentif imam masjid
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: