Wamena (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, berencana melakukan penjemputan paksa hasil pleno suara Pemilu 2019 di tingkat distrik yang belum diserahkan.

Ketua KPU Jayawijaya Sonimo Lani di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan batas waktu pengumpulan hasil rekapitulasi distrik ke KPU adalah 4 Mei 2019.

"Sampai dengan hari ini belum ada PPD yang memasukan hasil rekapitulasinya ke KPU. Merujuk peraturan KPU RI batas akhir pada 4 Mei sehingga kami akan rapat untuk melakukan jemput paksa mulai besok," ucapnya, menegaskan.

KPU menerima laporan dari petugas bahwa beberapa distrik sudah melakukan pleno hanya PPD belum menyerahkan hasil, tanpa alasan yang jelas.

"Sebagai penyelenggara sangat dilarang melakukan afiliasi dengan caleg," ujarnya.

Rencananya KPU melakukan jemput paksa mulai 30 April hingga 4 Mei dan dikawal aparat penegak hukum.

"Untuk satu dapil akan dilakukan jemput paksa dua hari, sementara untuk Nanggo Trikora itu kita akan fasilitasi pesawat untuk mengambil logistik di sana," tuturnya.

Menurut dia, jika KPU tidak melakukan jemput maksa maka logistik hasil pemilu tidak akan cepat sampai ke kantor KPU walau sudah dilakukan pleno tingkat distrik.

"Kita tidak bisa tunggu PPD bermain-main dengan logistik itu," katanya, menegaskan.