Penajam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadwalkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tingkat kabupaten dimulai 4 Mei 2019.

"Rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di empat kecamatan sudah selesai," ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana ketika dihubungi, Minggu.

PPK Penajam dengan 243 TPS (tempat pemungutan suara) lanjut ia, yang melaksanakan rekapitulasi penghitungan surat suara mulai Kamis (18/4), baru menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan surat suara Sabtu (27/4).

"Pergeseran surat suara dalam kotak suara hasil rekapitulasi penghitungan surat suara dari PPK Penajam ke Kantor KPU dilaksanakan hari ini (Minggu 28/4) dan selesai sekitar pukul 11.30 WITA," kata Irwan Syahwana.

PPK Waru dengan 54 TPS yang melakukan rekapitulasi penghitungan surat suara mulai Jumat (19/4), katanya, menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan surat suara Senin (22/4).

Kemudian rekapitulasi penghitungan surat suara PPK Babulu dengan 121 TPS dan Sepaku 106 TPS yang dimulai Jumat (19/4) tambah Irwan Syahwana, proses rekapitulasi penghitungan surat suara selasai Jumat (26/4).

"Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2019 dalam kotak suara dari empat kecamatan, semua sudah digeser dan diamankan di Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara," tegasnya.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat kabupaten pada 4 hingga 5 Mei 2019 di gedung Graha Pemuda Pangeran Singa Negara di Kilometer 9 Kecamatan Penajam.

"KPU Kabupaten Penajam Paser Utara baru menetapkan jadwal rekapitulasi penghitungan surat suara 4 sampai 5 Mei 2019, untuk penetapan perolehan suara Pemilu 2019 belum dijadwalkan," ucap Irwan Syahwana.

"Kami berkoordinasi untuk keamanan dengan lebih kurang 100 undangan, juga berkoordinasi dengan PKK yang akan membacakan hasil rekapitulasi masing-masing kecamatan pada rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat kabupaten," ungkapnya.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga meneliti DAA-1 (salinan per TPS untuk kelurahan/desa) serta DA-1 (salinan per kelurahan/desa untuk kecamatan), persiapan rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten tersebut.

Baca juga: KPU-Bawaslu Penajam uji kekuatan kotak suara karton