KPU Jember tuntaskan rekapitulasi penghitungan pilpres
28 April 2019 16:21 WIB
PPK membuka kotak suara sebelum membacakan form DA hasil rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Jember yang digelar di Hotel Aston Jember, Minggu (28/4). (Zumrotun Solichah)
Jember (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menuntaskan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden lebih dulu sesuai dengan saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember dan saksi-saksi yang hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara yang digelar di aula Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu.
"Awalnya KPU Jember meminta masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) membacakan hasil perolehan suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Jember, namun teknis itu ditolak oleh Bawaslu dan saksi-saksi yang hadir," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi di Hotel Aston Jember.
Menurutnya Bawaslu dan saksi-saksi meminta rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden dihitung lebih dulu di 31 kecamatan dan dituntaskan, selanjutnya rekapitulasi DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jatim, dan DPRD Jember, sehingga pihak KPU menyetujui saran tersebut.
"Estimasi kami dengan penghitungan lima jenis surat suara secara langsung per kecamatan selesai sekitar 1,5 jam, namun dengan teknis dilakukan penghitungan perolehan suara pilpres lebih dulu, kemudian DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Jember maka akan dibutuhkan waktu lebih lama," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pihak KPU Jember tidak akan membatasi waktu untuk rekapitulasi penghitungan suara selama tiga hari sesuai jadwal pada 28-30 April 2019 karena pada prinsipnya KPU Jember akan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta pemilu dalam rekapitulasi perolehan suara.
"KPU Jember mengawali lebih dulu menggelar rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, sehingga kami menjadwalkan rekap penghitungan setiap harinya dimulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB dan mudah-mudahan bisa tuntas dalam tiga hari," ujarnya.
Dalam rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Jember dihadiri 31 PPK, Bawaslu Jember, dan saksi-saksi baik pasangan capres-cawapres nomor urut 01 maupun nomor urut 02, serta saksi-saksi partai politik peserta Pemilu 2019.
KPU Jember sempat menskorsing rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Jember hingga pukul 13.00 WIB usai menggelar acara seremonial pada pukul 10.30 WIB karena Bawaslu belum hadir saat rekapitulasi akan dimulai.
"Awalnya KPU Jember meminta masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) membacakan hasil perolehan suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Jember, namun teknis itu ditolak oleh Bawaslu dan saksi-saksi yang hadir," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi di Hotel Aston Jember.
Menurutnya Bawaslu dan saksi-saksi meminta rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden dihitung lebih dulu di 31 kecamatan dan dituntaskan, selanjutnya rekapitulasi DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jatim, dan DPRD Jember, sehingga pihak KPU menyetujui saran tersebut.
"Estimasi kami dengan penghitungan lima jenis surat suara secara langsung per kecamatan selesai sekitar 1,5 jam, namun dengan teknis dilakukan penghitungan perolehan suara pilpres lebih dulu, kemudian DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Jember maka akan dibutuhkan waktu lebih lama," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pihak KPU Jember tidak akan membatasi waktu untuk rekapitulasi penghitungan suara selama tiga hari sesuai jadwal pada 28-30 April 2019 karena pada prinsipnya KPU Jember akan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta pemilu dalam rekapitulasi perolehan suara.
"KPU Jember mengawali lebih dulu menggelar rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, sehingga kami menjadwalkan rekap penghitungan setiap harinya dimulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB dan mudah-mudahan bisa tuntas dalam tiga hari," ujarnya.
Dalam rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Jember dihadiri 31 PPK, Bawaslu Jember, dan saksi-saksi baik pasangan capres-cawapres nomor urut 01 maupun nomor urut 02, serta saksi-saksi partai politik peserta Pemilu 2019.
KPU Jember sempat menskorsing rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Jember hingga pukul 13.00 WIB usai menggelar acara seremonial pada pukul 10.30 WIB karena Bawaslu belum hadir saat rekapitulasi akan dimulai.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: