Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, telah memusnahkan sisa surat suara yang digunakan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, di Gorontalo, Minggu, merinci sisa surat suara PSU yang dimusnahkan. Yaitu 15 lembar untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 3 lembar surat suara DPD-RI. Surat suara DPRD Kabupaten, untuk daerah pemilihan (dapil) 1-4, masing-masing 1.000 lembar.

"Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 4.018 lembar," ujarnya.

Sedangkan surat suara DPR-RI dan DPRD Provinsi tidak ada yang dimusnahkan, sebab dipastikan tidak ada surat suara sisa.

Pemusnahan surat suara dilakukan di kantor KPU setempat, di Dusun Hulapa, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, disaksikan langsung seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Kegiatan dalam rangka pemusnahan surat suara untuk PSU pada Pemilu 2019 kata Sofyan, berlangsung aman dan lancar.