Jakarta (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengadakan debat konstitusi di Bali untuk membahas permasalahan Pemilu.

Dalam siaran persnya, Minggu, Anggota MPR Bambang Sadono menyambut baik acara debat Konstitusi MPR yang bertujuan untuk memotivasi para calon penegak hukum agar mereka mempunyai lebih banyak referensi ketatanegaraan.

Hal itu disampaikannya pada sehari sebelumnya, ketika penyelenggaraan Debat Konstitusi MPR putaran terakhir dengan tema-tema Titik Berat Pelaksanaan Otonomi Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai Wilayah Administratif, Calon Presiden dan calon Wakil Presiden independen dalam Pemilu, Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu Legislatif, Penghapusan Ketentuan Tertutup Pembatasan Masa Jabatan Wakil Presiden, Penegasan keanggotaan DPD harus berasal dari non anggota partai politik dan tema penghapusan ketentuan Parliamentary Threshold.

Debat ini diikuti oleh empat perguruan tinggi di Denpasar Bali yakni Universitas Udayana, Universitas Mahendradata, Universitas Mahasaraswati dan Universitas Pendidikan Ganesha.

Bertindak sebagai dewan juri dalam kegiatan ini adalah Pimpinan dan Anggota Badan Kajian MPR Dr Delis Jukarson Hehi, Martin Hutabarat, Prof Hendrawan Supratikno, Bambang Sadono dsn Prof Farouk Muhammad.

Puncak acara Debat Konstitusi MPR akan dilaksanakan bertepatan pada peringatan hari ulang tahun MPR pada Agustus 2019 mendatang, jelas Yana Indrawan Kepala Biro Kajian MPR RI di sela acara.

Yana menambahkan kedalaman sangat penting ketika masing-masing tim tidak hanya mengungkap permukaan.

Konsistensi juga diperlukan karena menyampaikan gagasan gagasan baru dan signifikan.

"Keluasan juga diperlukan oleh masing masing peserta debat" demikian dijelaskan Yana.