Pemilihan ulang di Solok Selatan diwarnai "adu mulut"
27 April 2019 17:33 WIB
Saksi PKS Andra Febi menyampaikan protes kepada KPPS karena ada pemilih yang terdaftar pada TPS lain tetapi menyalurkan hak pilihnya di TPS 12 Lubuk Gadang yang melaksanakan PSU, Sabtu. (Antara Sumbar/Erik Ilfansyah)
Padang Aro, Sumbar (ANTARA) - Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, Sumbar pada Sabtu diwarnai "adu mulut" karena ditemukan warga yang terdaftar pada TPS 19 Bukit Malintang ikut mencoblos di TPS tersebut menggunakan KTP elektronik
Temuan pemilih ini ditemukan oleh saksi dari partai PKS, Andra Febi ketika ia mengecek di Sidalih dan DPT pemilih atas nama Joni Saldi yang memilih menggunakan KTP ternyata terdaftar di TPS 19 Bukit Malintang tetapi memilih di TPS 12 yang PSU.
Saat Andra protes sempat terjadi pertengkaran antara saksi dengan warga setempat yang tiba-tiba ikut berbicara.
Pertikaian tersebut bisa diredam oleh petugas kepolisian TPS 12 Lubuk Gadang diamankan oleh sekitar 12 personel polisi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Rosidi.
Pada TPS 12 Sungai Padi Lubuk Gadang jumlah DPT sebanyak 127 pemilih dan yang mendaftar memilih 98 orang yang terdaftar memilih dari DPT dan enam orang pemilih DPK.
PSU pada TPS 12 Lubuk Gadang dilakukan untuk Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, mengatakan, selain insiden di TPS 12 semuanya berjalan lancar dan aman.
"Pemilih yang bermasalah di TPS 12 Lubuk Gadang diminta membuat pernyataan kalau ia tidak memilih di TPS 19 Bukit Malintang sesuai DPT," ujarnya.
Pemilih tersebut katanya, memang pada DPT terdaftar di TPS 19 Bukit Malintang tetapi KTP elektroniknya di Sungai Padi yaitu TPS 12 Lubuk Gadang.
Terkait partisipasi pemilih katanya, kemungkinan berkurang tetapi untuk pastinya masih menunggu laporan lengkapnya.
Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar mengatakan, peristiwa pada TPS 12 Lubuk Gadang termasuk kejadian khusus.
"Pemilih tersebut memang memiliki KTP sesuai dengan TPS tersebut jadi KPPS juga tidak menduga kalau ia terdaftar di TPS lain," ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan PKPU 03 Tahun 2019 yang boleh memilih hanya yang terdaftar di DPT, tercatat di DPT dan DPK saat hari pemilihan.
Akan tetapi kejadian ini juga tidak terduga sehingga kalau ada keberatan saksi bisa mengisi Form C2 tentang keberatan saksi.
PSU di Solok Selatan dilaksanakan pada 14 TPS yang tersebar di empat Kecamatan.
Temuan pemilih ini ditemukan oleh saksi dari partai PKS, Andra Febi ketika ia mengecek di Sidalih dan DPT pemilih atas nama Joni Saldi yang memilih menggunakan KTP ternyata terdaftar di TPS 19 Bukit Malintang tetapi memilih di TPS 12 yang PSU.
Saat Andra protes sempat terjadi pertengkaran antara saksi dengan warga setempat yang tiba-tiba ikut berbicara.
Pertikaian tersebut bisa diredam oleh petugas kepolisian TPS 12 Lubuk Gadang diamankan oleh sekitar 12 personel polisi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Rosidi.
Pada TPS 12 Sungai Padi Lubuk Gadang jumlah DPT sebanyak 127 pemilih dan yang mendaftar memilih 98 orang yang terdaftar memilih dari DPT dan enam orang pemilih DPK.
PSU pada TPS 12 Lubuk Gadang dilakukan untuk Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, mengatakan, selain insiden di TPS 12 semuanya berjalan lancar dan aman.
"Pemilih yang bermasalah di TPS 12 Lubuk Gadang diminta membuat pernyataan kalau ia tidak memilih di TPS 19 Bukit Malintang sesuai DPT," ujarnya.
Pemilih tersebut katanya, memang pada DPT terdaftar di TPS 19 Bukit Malintang tetapi KTP elektroniknya di Sungai Padi yaitu TPS 12 Lubuk Gadang.
Terkait partisipasi pemilih katanya, kemungkinan berkurang tetapi untuk pastinya masih menunggu laporan lengkapnya.
Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar mengatakan, peristiwa pada TPS 12 Lubuk Gadang termasuk kejadian khusus.
"Pemilih tersebut memang memiliki KTP sesuai dengan TPS tersebut jadi KPPS juga tidak menduga kalau ia terdaftar di TPS lain," ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan PKPU 03 Tahun 2019 yang boleh memilih hanya yang terdaftar di DPT, tercatat di DPT dan DPK saat hari pemilihan.
Akan tetapi kejadian ini juga tidak terduga sehingga kalau ada keberatan saksi bisa mengisi Form C2 tentang keberatan saksi.
PSU di Solok Selatan dilaksanakan pada 14 TPS yang tersebar di empat Kecamatan.
Pewarta: Mario Sofia Nasution/Erik Ilfansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: