Penajam (ANTARA) - Satu petugas penyelenggara pemilihan umum 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, jatuh sakit dan masih dalam perawatan di rumah sakit karena mengalami kelelahan setelah menjalankan tugas pada serangkaian kegiatan pemilihan umum.
"Satu petugas penyelenggara pemilu hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit," ungkap Ketua Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Syahwana ketika dihubungi, Sabtu.
"Rata-rata kondisi petugas penyelenggara yang melakukan penghitungan suara pemilu 2019 terlihat pucat dan lemas karena mengalami kelelahan, tapi masih bisa bertahan dan tidak sampai jatuh sakit," katanya.
Namun ada satu petugas penyelenggara pemilu di Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjadi korban akibat kelelahan usai bertugas dalam pemilihan legislatif, serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
Petugas penyelenggara pemilu yang sampai sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan tersebut menurut Irwan Syahwana, adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam.
Ia mengakui, pemilu serentak 2019 memberikan beban kerja yang cukup berat bagi penyelenggara pemilihan umum, sehingga banyak petugas penyelenggara pemilu di Kabupaten Penajam Paser Utara yang kelelahan.
"Memang pada pemilu serantak 2019 beban kerja dan mekanisme penyelenggaraannya sangat kompleks, dan banyak surat suara yang datangnya terlambat menambah beban kerja," ujarnya.
Menurut Irwan Syahwana, perlu adanya evaluasi terhadap mekanisme dan regulasi pemilihan umum agar tidak terlalu membebani para petugas penyelenggara pemilu sehingga beban kerja tidak seperti pada pemilu 2019.
"Pada pemilu 2019 teman-teman penyelenggara pemilu mulai dari tingkat KPPS hingga KPU sangat kewalahan karena beban kerjanya luar biasa, dan teman-teman TNI/Polri juga kelelahan," jelasnya.
Irwan Syahwana berharap pada 2024 tidak ada lagi pemilihan umum serentak, kemungkinan sebaiknya penyelenggaraan pemilu legislatif dan eksekutif dipisah, dan ada penyederhanaan formulir administrasi penghitungan suara.
"Kami sebagai pelaksana teknis penyelenggara pemilu di lapangan tidak punya kapasitas untuk merubah regulasi, yang punya kewenangan merevisi undang-undang adalah DPR RI selaku pembuat kebijakan," ucapnya.
Penyelenggara pemilu Penajam masih dirawat di rumah sakit
27 April 2019 14:49 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana (Antaranews/Novi Abdi)
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: