Kapolres : PSU di Manokwari berlangsung aman
27 April 2019 12:56 WIB
Pertemuan antara KPU, Bawaslu, PPD, dan Kepala Kampung terkait pelaksanaan PSU di TPS 001 Kampung Misepmesi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari. Hingga pukul 14.50 Sabtu (27/4/2019) PSU belum dilaksanakan. (foto/ANTARA/Toyiban)
Manokwari (ANTARA) - Kapolres Manokwari, Papua Barat, AKBP Adam Erwindi menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) berjalan aman.
"Ada lima TPS yang melaksanakan PSU. Empat TPS sudah berlangsung pemungutan suara. Tinggal satu TPS yang belum," kata Kapolres di Manokwari, Sabtu.
Satu TPS yang belum melaksanakan PSU tersebut yakni TPS 001 Kampung Misepmesi Distrik Manokwari Selatan. Masyarakat membutuhkan penjelasan terkait PSU tersebut.
"Yang lain aman, tinggal satu TPS ini yang belum digelar pencoblosan," katanya.
Pada PSU ini Polres Manokwari memperkuat pengamanan di setiap TPS, termasuk TPS 001 Misepmesi. Itu dilakukan agar PSU berjalan lancar.
Pantauan Antara empat TPS yakni TPS 46 Kompleks Bugis, TPS 39 Sanggeng, TPS 19 Wosi Gaya Baru, dan TPS 12 Amban Distrik Manokwari Barat saat ini sudah berlangsung penghitungan suara.
Sementara TPS Kampung Mesapmesi PSU belum bisa digelar hingga pukul 14:45 WIT. Saat ini sedang berlangsung pertemuan antara KPU, Bawaslu, kepala kampung, serta tokoh masyarakat setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syor Antonius Prawar pada pertemuan tersebut menjelaskan Rekomendasi PSU dikeluarkan karena terjadi pelanggaran di TPS tersebut, terutama terkait prosedur pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu serentak 17 April lalu.
Pelanggaran yang dimaksud diantaranya tentang penggunaan formolir C-6 dan KTP. Pemilih tidak membawa C-6 maupun KTP saat menyalurkan hak suara di TPS 001 ini.
Kepala Kampung Mesapmesi Markus Saroy mengatakan pemungutan suara di TPS tersebut pada 17 April lalu tidak ada masalah. Masyarakat sudah menyalurkan haknya dan hasil penghitungan sudah diserahkan ke PPD.
Saat ini pertemuan masih berlangsung dan belum menemukan titik temu. Kapolres dan Wakapolres Manokwari mengawal langsung pengamanan di kampung tersebut.
"Ada lima TPS yang melaksanakan PSU. Empat TPS sudah berlangsung pemungutan suara. Tinggal satu TPS yang belum," kata Kapolres di Manokwari, Sabtu.
Satu TPS yang belum melaksanakan PSU tersebut yakni TPS 001 Kampung Misepmesi Distrik Manokwari Selatan. Masyarakat membutuhkan penjelasan terkait PSU tersebut.
"Yang lain aman, tinggal satu TPS ini yang belum digelar pencoblosan," katanya.
Pada PSU ini Polres Manokwari memperkuat pengamanan di setiap TPS, termasuk TPS 001 Misepmesi. Itu dilakukan agar PSU berjalan lancar.
Pantauan Antara empat TPS yakni TPS 46 Kompleks Bugis, TPS 39 Sanggeng, TPS 19 Wosi Gaya Baru, dan TPS 12 Amban Distrik Manokwari Barat saat ini sudah berlangsung penghitungan suara.
Sementara TPS Kampung Mesapmesi PSU belum bisa digelar hingga pukul 14:45 WIT. Saat ini sedang berlangsung pertemuan antara KPU, Bawaslu, kepala kampung, serta tokoh masyarakat setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syor Antonius Prawar pada pertemuan tersebut menjelaskan Rekomendasi PSU dikeluarkan karena terjadi pelanggaran di TPS tersebut, terutama terkait prosedur pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu serentak 17 April lalu.
Pelanggaran yang dimaksud diantaranya tentang penggunaan formolir C-6 dan KTP. Pemilih tidak membawa C-6 maupun KTP saat menyalurkan hak suara di TPS 001 ini.
Kepala Kampung Mesapmesi Markus Saroy mengatakan pemungutan suara di TPS tersebut pada 17 April lalu tidak ada masalah. Masyarakat sudah menyalurkan haknya dan hasil penghitungan sudah diserahkan ke PPD.
Saat ini pertemuan masih berlangsung dan belum menemukan titik temu. Kapolres dan Wakapolres Manokwari mengawal langsung pengamanan di kampung tersebut.
Pewarta: Toyiban
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: