Manokwari (ANTARA) - Pemungutan suara ulang (PSU) di satu dari lima tempat pemungutan suara (TPS) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, belum bisa dimulai. "Warga masih membutuhkan penjelasan terkait PSU tersebut. Saat ini KPU bersama Bawaslu sedang melakukan negosiasi bersama masyarakat," kata Sekretaris KPU Manokwari, Rustam Efendi, di Manokwari, Sabtu.
Ia mengutarakan, satu TPS yang belum bisa dilakukan PSU tersebut yakni TPS 001 Kampung Mesap Meisi Distrik Manokwari Selatan.
Sesuai peraturan KPU, pemungutan suara seharusnya dibuka dari pukul 07:00. Hingga pukul 11:05 pemungutan suara di TPS 001 Kampung Mesap Meisi belum dimulai. "Mudah-mudahan negosiasi berhasil sehingga pemungutan suara ulang bisa segera di mulai," sebut rustam lagi.
TPS lain yang dilaksanakan PSU, lanjut Rustam yakni TPS 46 Kompleks Bugis, TPS 39 Sanggeng, TPS 19 Wosi Gaya Baru, dan TPS 12 Amban Distrik Manokwari Barat.
"Untuk TPS yang lain sudah berjalan cukup lancar, kecuali TPS 39 Sanggeng yang tadi mengalami sedikit kendala," kata dia lagi.
Pantauan pada PSU ini Polres Manokwari mempertebal pengamanan dengan memperbanyak personil di setiap TPS. Dalam satu TPS dijaga sebanyak 20 personil.
Di Kampung Misep Meisi, hingga saat ini belum ada TPS yang disiapkan untuk pemungutan suara. Personil Polres Manokwari nampak berjaga-jaga di sejumlah titik.
Wakil Kepala Polres Manokwari, Komisaris Polisi Winarto, memimpin langsung pengamanan di kampung itu. "Ini untuk memberi kenyamanan baik kepada masyarakat maupun penyelenggara," kata dia.
Selain pengamanan, pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperketat. Bawaslu Papua Barat menerjunkan tujuh orang pengawas pada setiap TPS.
PSU satu TPS di Manokwari belum bisa dimulai
27 April 2019 09:19 WIB
Situasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 46 Kampung Bugis, Distrik Manokwari Barat, Sabtu (27/4/2019). (ANTARA/Toyiban)
Pewarta: Toyiban
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: