Jambi (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jambi Agus Setiawan Yusuf mengatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh sipir lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerahnya menyusul adanya kasus keterlibatan seorang sipir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal yang menjadi kurir sabu-sabu seorang narapidana yang dijaganya.

Maraknya aksi penyelundupan sabu ke dalam lapas yang melibatkan para sipir semakin marak tercatat sejak 2018 hingga 2019 terdapat tiga kasus yang terjadi di Jambi, karena itu perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap tugas para sipir tersebut, kata Agus di Jambi Jumat.

Ketiga kasus yang melibatkan sipir lapas itu terjadi pertama kali pada 6 Desember 2018 yang dilakukan sipir Lapas Anak Muara Bulian berinisal EM yang ditangkap BNNP Sumsel di Lorong Jahit, kawasan Simpang Pulai, Kota Jambi, tepatnya seberang Hotel Aston. Diduga oknum sipir tersebut terlibat pemesanan sabu-sabu seberat enam kilogram (kg).

Kemudian kasus selanjutnya, yakni Hendra, sipir Lapas Klas IIA Jambi yang juga ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu yang akan diselundupkan ke dalam lapas pada 7 Januari 2019 dan terakhir terjadi di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal yang melibatkan sipir atas nama Ridho Tabrani.

Untuk mengambil langkah atas kejadian tersebut. Kakanwil akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sipir dan kepala lapas yang ada di Jambi.

Agus menegaskan, selain evalusi akan ada skema yang nantinya dibahas untuk menangani persoalan sabu-sabu yang banyak melibatkan sipir di lapas yang merupakan pelanggaran berat dan melanggar sumpah sipir serta dan melanggar undang-undang.

Namun saat ditanya terkait dengan penggunaan ponsel di dalam lapas oleh sipir untuk transaksi narkotika, Kakanwil mengatakan juga akan melakukan evaluasi penggunaan ponsel tersebut.

"Penggunaan ponsel oleh sipir termasuk yang akan dievaluasi," tambahnya.