Info haji
Jamaah ONH Plus tak dibenarkan minta obat ke klinik haji reguler
26 April 2019 20:52 WIB
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr dr Eka Jusup Singka M.Sc. ketika memberikan materi Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440 H / 2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (26/4/2019) (ANTARA/Hanni Sofia)
Jakarta (ANTARA) - Jamaah ONH Plus tidak dibenarkan untuk meminta obat ke klinik haji reguler ketika mengalami masalah dan kendala kesehatan selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
“Kalau masuk di klinik kita layani cuma kalau dia minta obat itu nggak dikasih karena dia kan ONH pPus, khusus,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr dr Eka Jusup Singka M.Sc. ketika memberikan materi Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440 H / 2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat.
Baca juga: Jamaah haji Indonesia terkenal paling santun di Arab Saudi
Baca juga: Menag: perlu kerja keras siapkan akomodasi untuk kuota tambahan haji
Menurut dia, jamaah haji khusus telah mendapatkan dan membayar fasilitas tersendiri termasuk dalam hal layanan kesehatan.
Bahkan umumnya rombongan haji khusus membawa tim kesehatan sendiri lengkap dengan fasilitas pendukung termasuk peralatan kesehatan dan obat-obatan.
“Mereka membawa dokter sendiri, dasarnya mereka bawa sendiri, penyelenggaranya, PIHK itu menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasinya itu juga dikelola khusus oleh yang bersangkutan mereka 'nginep' di hotel khusus atau lagi naik pesawat khusus, fasilitas makan mereka juga khusus,” katanya.
Sementara haji reguler mendapatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dari pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji.
Mereka mendapatkan fasilitas reguler sebagaimana yang diterima oleh haji-haji reguler yang tahun ini mengalami penambahan kuota 10.000 menjadi 231.000 orang.
Sementara haji khusus penyelenggaraannya dikelola secara khusus dan pelayanannya diberikan oleh PIHK.
Pada 2019, kuota untuk haji khusus melalui ONH Plus sebanyak 17.000 orang. Perlindungan terhadap jamaah haji khusus yakni memastikan jamaah memperoleh hak-hak sesuai paket perjanjian, memastikan PIHK tidak melanggar SPM, dan membantu mengatasi permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Baca juga: Revisi UU Haji dan Umroh diharapkan tuntaskan soal daftar tunggu haji
Baca juga: Menag sebut penambahan 10.000 kuota haji diprioritaskan untuk lansia
“Kalau masuk di klinik kita layani cuma kalau dia minta obat itu nggak dikasih karena dia kan ONH pPus, khusus,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr dr Eka Jusup Singka M.Sc. ketika memberikan materi Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440 H / 2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat.
Baca juga: Jamaah haji Indonesia terkenal paling santun di Arab Saudi
Baca juga: Menag: perlu kerja keras siapkan akomodasi untuk kuota tambahan haji
Menurut dia, jamaah haji khusus telah mendapatkan dan membayar fasilitas tersendiri termasuk dalam hal layanan kesehatan.
Bahkan umumnya rombongan haji khusus membawa tim kesehatan sendiri lengkap dengan fasilitas pendukung termasuk peralatan kesehatan dan obat-obatan.
“Mereka membawa dokter sendiri, dasarnya mereka bawa sendiri, penyelenggaranya, PIHK itu menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasinya itu juga dikelola khusus oleh yang bersangkutan mereka 'nginep' di hotel khusus atau lagi naik pesawat khusus, fasilitas makan mereka juga khusus,” katanya.
Sementara haji reguler mendapatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dari pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji.
Mereka mendapatkan fasilitas reguler sebagaimana yang diterima oleh haji-haji reguler yang tahun ini mengalami penambahan kuota 10.000 menjadi 231.000 orang.
Sementara haji khusus penyelenggaraannya dikelola secara khusus dan pelayanannya diberikan oleh PIHK.
Pada 2019, kuota untuk haji khusus melalui ONH Plus sebanyak 17.000 orang. Perlindungan terhadap jamaah haji khusus yakni memastikan jamaah memperoleh hak-hak sesuai paket perjanjian, memastikan PIHK tidak melanggar SPM, dan membantu mengatasi permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Baca juga: Revisi UU Haji dan Umroh diharapkan tuntaskan soal daftar tunggu haji
Baca juga: Menag sebut penambahan 10.000 kuota haji diprioritaskan untuk lansia
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: