Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menahan Direktur Utama PT Rohde and Schwarz Erwin Sya'af Arief (EA), tersangka suap terkait dengan pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Tersangka EA, Managing Director PT Rohde and Schwarz ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Erwin telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Desember 2018.

Erwin diduga secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta persidangan bahwa Erwin diduga membantu Fahmi Darmawansah selaku Direktur PT Merial Esa memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014 s.d. 2019.

Erwin diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun dari Fahmi sebesar 911.480 dolar Singapura atau sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Cina.

Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliun. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P Bakamla RI disetujui oleh DPR RI.

Diduga, kepentingan Erwin membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan satelit monitoring yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia, posisi Erwin selaku managing director.