Serikat pekerja usulkan tim bersama revisi PP 78/2015 kepada Presiden
26 April 2019 17:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berswafoto bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah pimpinan serikat pekerja di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (26/4/2019). ANTARA/Biro Pers-Sekretariat Presiden/aa
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pimpinan serikat pekerja yang bertemu Presiden Joko Widodo mengusulkan pembentukan tim bersama untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Banyak hal yang kami bicarakan hari ini dan sangat positif. 'May Day' tetap kami rayakan dengan cara-cara damai dan juga kesepakatan untuk membentuk tim bersama merevisi PP 78 yang selama ini banyak pro-kontra di antara kalangan buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwa Wea usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.
Menurut Andi, serikat pekerja juga menyampaikan kepada Presiden Jokowi mengenai permintaan pembentukan desk perburuhan di Polri. Hal itu berguna untuk upaya perlindungan bagi buruh.
"Untuk bisa melindungi hak-hak buruh dan juga untuk bisa menjadi tempat untuk mencari keadilan buat para buruh," kata Andi.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Bina Graha, Jakarta mengatakan pertemuan antara Presiden Jokowi dan sejumlah perwakilan serikat pekerja berlangsung akrab dan hangat.
Selain Andi, dalam pertemuan itu hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI Wiliam Yani.
"Akrab sekali, sangat akrab, Presiden lebih banyak mendengarkan. Pak Said Iqbal lebih banyak bicara dengan yang lain-lain. Ada tujuh orang semuanya bicara dan Presiden sangat mendengarkan, tidak ada suasana yang tegang," jelas Moeldoko.
Selain Moeldoko, Menteri Ketenagakerjaan Hanief Dhakiri juga turut mendampingi Presiden dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi dan para perwakilan serikat pekerja sepakat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dengan mengutamakan azas keberadilan antara buruh dan perusahaan.
"Banyak hal yang kami bicarakan hari ini dan sangat positif. 'May Day' tetap kami rayakan dengan cara-cara damai dan juga kesepakatan untuk membentuk tim bersama merevisi PP 78 yang selama ini banyak pro-kontra di antara kalangan buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwa Wea usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.
Menurut Andi, serikat pekerja juga menyampaikan kepada Presiden Jokowi mengenai permintaan pembentukan desk perburuhan di Polri. Hal itu berguna untuk upaya perlindungan bagi buruh.
"Untuk bisa melindungi hak-hak buruh dan juga untuk bisa menjadi tempat untuk mencari keadilan buat para buruh," kata Andi.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Bina Graha, Jakarta mengatakan pertemuan antara Presiden Jokowi dan sejumlah perwakilan serikat pekerja berlangsung akrab dan hangat.
Selain Andi, dalam pertemuan itu hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI Wiliam Yani.
"Akrab sekali, sangat akrab, Presiden lebih banyak mendengarkan. Pak Said Iqbal lebih banyak bicara dengan yang lain-lain. Ada tujuh orang semuanya bicara dan Presiden sangat mendengarkan, tidak ada suasana yang tegang," jelas Moeldoko.
Selain Moeldoko, Menteri Ketenagakerjaan Hanief Dhakiri juga turut mendampingi Presiden dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi dan para perwakilan serikat pekerja sepakat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dengan mengutamakan azas keberadilan antara buruh dan perusahaan.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019
Tags: