Tanjungpinang (ANTARA) - Kompetisi untuk mendulang suara pemilih di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, makin sengit terjadi manakala penyelenggara pemilu menetapkan pemungutan suara ulang di lima tempat pemungutan suara (TPS).
Pemungutan suara ulang membuka peluang bagi caleg untuk menambah suaranya dan mengalahkan rival politik yang memperoleh suara tidak jauh beda dengannya. Kondisi ini menyebabkan kompetisi tidak hanya terjadi pada caleg dari partai yang berbeda, tetapi juga yang berasal dari internal partai.
Perebutan suara itu terjadi di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Di TPS kelurahan ini akan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada hari Sabtu (27/4), yang disebabkan kesalahan dalam pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019. Kesalahan yang ditemukan Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur berupa penggunaan hak pilih oleh warga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
TPS 014 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur dilakukan pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden RI, DPR, DPD, DPRD Provinsi Kepri, dan DPRD Tanjungpinang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution menyebutkan sebanyak 268 orang terdaftar sebagai pemilih yang berhak menggunakan hak suara di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana.
Aswin memberi sinyal perebutan suara di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana cukup sengit dilakukan oleh sejumlah caleg. Suara pemilih ibarat "suara emas", yang menentukan nasib caleg apakah mencukupi untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan DPRD Provinsi Kepri atau tidak.
Rekapitulasi suara untuk Kecamatan Tanjungpinang Timur masih berlangsung. Namun, kata dia, dapat diprediksi siapa yang sedang bertarung serius untuk mendapatkan suara dari TPS itu. Ada kompetisi caleg antarpeserta pemilu, dan ada juga di internal partai.
Isu terkait dengan politik uang bakal terjadi menjelang pemungutan suara pun makin nyaring terdengar. Koordinator Hukum KPU Kota Tanjungpinang Andri Yudi tidak membantah ada isu itu meski sulit membuktikannya.
Isu yang beredar seperti kawasan yang mendadak menjadi primadona bagi sejumlah caleg itu harus membawa sejumlah uang.
Makin mendekati hari-H pemungutan suara, menurut Andri, makin tinggi nilainya. Apakah itu benar atau tidak? Dia mengaku tidak tahu. Itu hanya isu yang beredar yang sebaiknya dibuktikan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang dan aparat penegak hukum.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan bahwa potensi terjadinya politik uang cukup besar di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana. Potensi itu dapat menjadi fakta jika ada caleg yang melakukan politik uang, dan pemilih mau menerima uang tersebut.
Dari lima TPS yang melaksanakan PSU, dia menduga potensi kecurangan pemilu terjadi TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana. Pihaknya pun mengantisipasi hal itu.
Bawaslu Kota Tanjungpinang telah membentuk tim khusus untuk memperkuat pengawasan di TPS 14 tersebut, dan memberdayakan suak relawan untuk memperkuat pengawasan. Berbagai informasi sudah diterima Bawaslu Kota Tanjungpinang terkait dengan dinamika politik yang terjadi di kawasan tersebut, termasuk potensi politik uang.
Bahkan, Bawaslu Kota Tanjungpinang mengantongi informasi terkait dengan "pembelian" suara yang nilainya fantastis.
Dalam beberapa hari ini, pihaknya mengikuti perkembangan politik di kawasan sekitar TPS tersebut.
Zaini mengingatkan warga untuk tidak terjebak dalam kasus politik uang. Pemilih harus berani menolak uang dari caleg yang memanfaatkan peluang untuk meraup suara dengan cara yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Warga harus berani melaporkan pelaku politik uang ke Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang demokratis, jujur, dan bermartabat. Pemilu yang bersih akan melahirkan anggota legislatif yang prorakyat.
Logistik
KPU Kota Tanjungpinang sore ini mendistribusikan logistik pemilu untuk pemungutan suara ulang pada lima TPS.
Anggota KPU Kota Tanjungpinang Yusuf Mahidin menyebutkan jumlah kotak suara yang didistribusikan 13 kotak terdiri atas delapan kota untuk empat TPS di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, dan sisanya untuk satu TPS di Kelurahan Pinang Kencana.
TPS yang menggelar PSU di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, yakni TPS 17 di SMKN 1, TPS 31 di Aula MAN, TPS 32 di Jalan Lorong Penyu, dan TPS 14 di TK Aisyah, sedangkan TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana di ruko yang berada di seberang Sop Pak Jenggot.
Jumlah pemilih di TPS 14 Tanjung Ayun Sakti sebanyak 264 orang, TPS 17 sebanyak 218 orang, TPS 31 sebanyak 252 orang, dan TPS 32 di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti sebanyak 253 orang.
Logistik pemilu, kata dia, disimpan di tempat yang aman, dijaga anggota kepolisian, linmas, dan PPS.
Ia menjelaskan bahwa surat suara untuk Pemilu Anggota DPR seharusnya 802 lembar, sama seperti Pemilu Anggota DPD RI.
TPS 014 dan 031 Kecamatan Bukit Bestari dilakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD.
Pemungutan suara ulang dilakukan pada empat TPS di Kecamatan Bukit Bestari dan satu TPS di Kecamatan Tanjungpinang Timur pada hari Sabtu (27/4). Warga diharapkan menggunakan hak pilihnya.
TPS 017 dan TPS 032 dilakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden.
Surat suara Pilpres sebanyak 1.284 lembar,
surat suara DPRD Provinsi Kepri Dapil Tanjungpinang sebanyak 274 lembar, sedangkan surat suara DPRD Kota Tanjungpinang sebanyak 274 lembar.
Masyarakat diimbau gunakan hak pilih pada PSU tersebut.
Merebut "suara emas" di Pinang Kencana
Oleh Nikolas Panama
26 April 2019 16:31 WIB
Sumber: Antara Sumut/dok.
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: