Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap empat tersangka kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

"KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek sistem SPAM di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Empat tersangka itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembinaan Teknis Satker Pengembangan SPAM Strategis Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada Pekerjaan Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung TA 2018 Anggiat P Nahot Simaremare (ARE).

Kedua, PPK SPAM Strategis Wilayah IB Satker Pengembangan SPAM Strategis Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Bogor TA 2017-TA 2018 Meina Woro Kustinah (MWR).

Ketiga, PPK Pembinaan Teknis Darurat Permukiman Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah TA 2018 T.M. Nazar (TMN).

Terakhir, PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IA Satker Pengembangan SPAM Strategis Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada Pekerjaan Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara TA 2017-TA 2018 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Dalam proses penyidikan terhadap empat tersangka itu, kata Febri, telah diperiksa 159 orang saksi di mana 92 orang diantaranya adalah pejabat dan PNS di Kementerian PUPR dan sisanya swasta serta pihak lain yang terkait.

Penyidik juga telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti pada penuntut umum atau tahap dua pada Jumat ini.

"Berikutnya, JPU akan menyusun dakwaan dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," ucap Febri.

Selain itu dalam penyidikan kasus SPAM, kata Febri, sampai saat ini telah disita sejumlah uang dalam rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp40.156.845.147, 501.600 dolar AS, 305.312 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hong Kong, 30.825 euro, 4.000 poundsterling, 345.712 ringgit Malaysia.

Selanjutnya 85.100 yuan China, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 38.000.000 dong Vietnam, 1.800 shekel Israel, dan 330 lira Turki.

"Uang tersebut disita dari 88 orang pejabat Kementerian PUPR, baik yang berstatus tersangka ataupun masih saksi. Sebagian dari pejabat Kementerian PUPR telah melakukan pengembalian," ungkap Febri.