Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara di daerah setempat.

"TPS yang menggelar PSU adalah TPS 03 Nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak dan TPS 07 Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya," kata Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Solok, Jons Mannedi di Koto Baru, Jumat.

Ia menyebutkan jumlah pemilih tetap (DPT) di masing-masing TPS sebanyak 295 orang dan 263 orang.

Menurut dia, Bawaslu setempat menemukan adanya tujuh warga ber-KTP luar Kabupaten Solok yang memilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) di dua TPS tersebut.

"Pada saat pemungutan suara, warga itu mendapatkan surat suara pemilu presiden dan DPR RI. Itulah sebabnya Bawaslu merekomendasikan PSU," katanya.

Pelaksanakan PSU di dua TPS tersebut tidak dilaksanakan secara serentak. TPS 03 Saniang Baka akan menggelar PSU pada Jumat (26/4) untuk memilih presiden dan anggota DPR RI, dan TPS 07 Koto Laweh menggelar PSU pada Sabtu (27/4)untuk memilih presiden.

"Untuk logistik PSU sudah siap dan akan diantar H-1 ke TPS, yang diterima langsung oleh petugas KPPS," katanya.

Sementara untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang lagi, KPU Kabupaten Solok akan memantau langsung di lapangan, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori mengatakan hingga saat ini pihaknya baru menemukan dua TPS yang perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

Untuk melancarkan pelaksanaan pemungutan surat suara ulang tersebut pihaknya mengawasi rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KPU setempat.

"Kami juga mengantisipasi pelanggaran politik uang apalagi ini merupakan pemungutan suara ulang," sebutnya.

Ia mengimbau warga yang menemukan pihak yang melakukan politik uang untuk segera melaporkannya kepada pihaknya.