KPU tekankan Situng wujud transparansi
26 April 2019 13:41 WIB
Arsip Ketua KPU RI Arief Budian saat menyapa wartawan yang sedang bertugas di pusat informasi penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu malam (Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menekankan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang disediakan KPU, merupakan wujud transparansi penghitungan suara pemilu yang disediakan bagi masyarakat.
"Jangan kemudian dipahami bahwa Situng satu-satunya alat untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional. Situng ini sebagai alat untuk menyediakan informasi secara cepat," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat.
Arief mengatakan dalam menetapkan hasil perolehan suara pemilu, KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang.
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU tentang pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu dijelaskan bahwa rekapitulasi dilakukan berjenjang.
Prosesnya yakni, petugas di TPS membawa formulir C1 yang telah ditandatangani KPPS dan saksi, ke kecamatan untuk direkapitulasi.
Kemudian hasil rekapitulasi kecamatan dibawa ke tingkat kabupaten untuk di rekapitulasi kembali.
Selanjutnya dibawa ke tingkat provinsi untuk direkapitulasi dalam tingkat nasional.
Dia menjelaskan informasi yang disediakan KPU melalui situng adalah informasi untuk mempercepat penyampaian hasil pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara kepada masyarakat.
"Bagi peserta pemilu, anda bisa lihat juga benar atau tidak suara anda di tempat tertentu seperti itu. Kalau suaranya dikurangi lapor, kalau ditambah ya lapor juga, supaya hasilnya sama persis," kata dia.
"Jangan kemudian dipahami bahwa Situng satu-satunya alat untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional. Situng ini sebagai alat untuk menyediakan informasi secara cepat," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat.
Arief mengatakan dalam menetapkan hasil perolehan suara pemilu, KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang.
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU tentang pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu dijelaskan bahwa rekapitulasi dilakukan berjenjang.
Prosesnya yakni, petugas di TPS membawa formulir C1 yang telah ditandatangani KPPS dan saksi, ke kecamatan untuk direkapitulasi.
Kemudian hasil rekapitulasi kecamatan dibawa ke tingkat kabupaten untuk di rekapitulasi kembali.
Selanjutnya dibawa ke tingkat provinsi untuk direkapitulasi dalam tingkat nasional.
Dia menjelaskan informasi yang disediakan KPU melalui situng adalah informasi untuk mempercepat penyampaian hasil pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara kepada masyarakat.
"Bagi peserta pemilu, anda bisa lihat juga benar atau tidak suara anda di tempat tertentu seperti itu. Kalau suaranya dikurangi lapor, kalau ditambah ya lapor juga, supaya hasilnya sama persis," kata dia.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: