Wonosobo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Jawa Tengah, sudah menuntaskan penerbitan paspor bagi warga muslim yang dijadwalkan berangkat haji tahun 2019 di wilayah Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Magelang, dan Purworejo, serta Kota Magelang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim di Wonosobo, Jumat, mengatakan proses pengambilan foto dan sidik jari untuk hampir 6.000 paspor calon haji dalam kuota Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah sudah selesai dilakukan, demikian pula penerbitan paspornya.

"Semua sudah dilaksanakan dan sudah selesai, bahkan paspor sudah kami serahkan ke masing-masing Kantor Kemenag," katanya, menambahkan proses pembuatan paspor haji berlangsung Februari-Maret 2019.

Menurut dia secara umum proses pembuatan paspor untuk calon haji berjalan lancar, hanya ada beberapa calon haji yang menghadapi sedikit masalah karena belum memahami prosesnya.

Ia mencontohkan di antara calon haji ada yang sudah punya paspor namun tidak melampirkannya saat mengajukan permohonan paspor untuk menunaikan ibadah haji sehingga sistem menolak permohonan tersebut.

"Namun demikian tetap kami berikan paspor sebagai pengganti dan yang bersangkutan harus difoto dan sidik jari ulang serta harus membayar biaya denda," katanya.

Ia menambahkan kasus semacam itu hanya terjadi pada empat orang, dua dari Kabupaten Purworejo dan dua dari Kabupaten Magelang.

"Dalam kasus ini tidak ada faktor kesengajaan tetapi karena ketidaktahuan yang bersangkutan," katanya.

"Namun karena ketidaktahuan dan kurang pemahaman yang bersangkutan, maklum di antara mereka usia lanjut sehingga lupa pernah berangkat umrah dan pernah memiliki paspor," ia menambahkan.

Baca juga:
e-paspor akan diterapkan pada musim haji 2019
Jamaah haji dikenakan biaya visa haji progresif