Jakarta (ANTARA News) - Jurubicara Departemen Luar Negeri RI Kristiarto Soeryo Legowo mengatakan bahwa pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia telah mencapai kesepahaman mengenai kasus-kasus pengklaiman budaya Indonesia oleh Malaysia. Hal tersebut dikemukakan oleh Kristiarto kepada wartawan di Ruang Palapa, Gedung Deplu RI Jakarta, Jumat, saat ditanya mengenai pengklaiman kesenian reog Ponorogo oleh Malaysia. "Saya ingin menyampaikan bahwa pada suatu kesempatan memang sudah ada pemahaman yang dicapai antara menteri kebudayaan RI dan timpalannya dari Malaysia jika seandainya memang ada hal-hal yang memang secara nyata sudah dipastikan sebagai milik Indonesia namun diklaim oleh pihak-pihak tertentu di Malaysia," katanya. Menurut Kristiarto, jika hal seperti itu terjadi, pemerintah Malaysia berjanji akan mengambil tindakan yang diperlukan. "Saya kira ini bisa kita pegang sehingga berbagai macam kekisruhan yang mungkin terjadi sebagai akibat dengan adanya berbagai macam klaim itu bisa dihindari," katanya. Sementara itu khusus mengenai klaim atas kesenian Reog Ponorogo, Jubir Deplu RI menjelaskan bahwa Direktorat Kesenian dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI sedang melakukan penelitian. "Tentunya penelitian tidak hanya di Indonesia tapi juga guna memastikan tentang apa-apa (kebudayaan atau kesenian) yang sebetulnya ditampilkan di Malaysia dan kemudian diklaim sebagai milik Malaysia," ujarnya. Kristiarto mengatakan, dalam waktu dekat diharapkan hasil penelitian dapat disebarluaskan kepada publik. Awal pekan ini beredar kabar dari situs internet milik Kementerian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia yang mengklaim bahwa tarian Barongan yang mirip dengan kesenian reog Ponorogo tersebut adalah milik Pemerintah Malaysia. Hal tersebut kemudian memancing protes keras dari sejumlah pihak di Indonesia, tidak kurang dari pengrajinnya, Pak Molok asal Ponorogo sebagaimana yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Seni Budaya, Pemkab Ponorogo, Gunardi. "Gambar reog di website itu adalah asli buatan Pak Molok, perajin reog di Ponorogo," katanya. Menurut dia, dadak merak reog yang dibuat Molok berukuran panjang 2,25 meter, lebar 2,30 meter, dan beratnya hampir 50 kilogram, sedangkan yang membedakan antara reog buatan Molok dengan perajin reog lainya terletak pada kekhasan saat membuat dadak merak dengan motif dan ukiran khusus. Sedangkan pemerintah kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan tarian reog Ponorogo sebagai hak cipta milik Kabupaten Ponorogo yang tercatat dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004 dan diketahui langsung oleh Menteri Hukum dan Perundang-Undangan.(*)