Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan 10,11 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan oleh anggotanya dalam beberapa bulan terakhir.
"Hari ini barang bukti sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi itu kita musnahkan setelah dikoordinasikan dengan kejaksaan maupun pengadilan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, sabu-sabu seberat 10,11 kg itu berasal dari tangan beberapa bandar, di antaranya berinisial Y yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tenggarong, Kalimantan Timur.
Hermawan menambahkan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan personel Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel seberat 8 kg, yang berasal dari China yang difasilitasi warga negara Filipina dan bermukim di Malaysia.
Sabu-sabu 8 kg tersebut masuk ke Indonesia melalui Kalimantan, kemudian melalui jalur laut dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Setelah dari Palu, sabu tersebut selanjutnya di kirim ke Sulsel melalui jalur darat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, terdapat pula pengungkapan sabu-sabu oleh Polres Pinrang seberat 2 kg dan pengungkapan oleh Resmob Polda Sulsel di Bandara Sultan Hasanuddin seberat 500 gram, dan 610 gram sabu-sabu yang diungkap Polrestabes Makassar.
"Sabu-sabu 8 kg yang diungkap ini memakai jalur baru via laut ke Palu. Mungkin karena kita perketat penjagaan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, dan juga Pelabuhan Nusantara Parepare, makanya mereka memakai jalur baru," ucapnya.
Polda Sulsel musnahkan 10,11 kg sabu-sabu
25 April 2019 18:59 WIB
Anggota Forensik Polda Sulsel melakukan pengujian kembali barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,11 kg sebelum dimusnahkan menggunakan mesin incinerator, Kamis (25/4/2019). (ANTARA FOTO/Muh Hasanuddin)
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: