Saksi akui sekjen KONI berikan Rp300 juta untuk Muktamar NU
25 April 2019 17:08 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam orang saksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/3) (Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah mengakui pernah mendapat titipan Rp300 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2016 di Jombang.
"Kalau tidak Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang Rp300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra Kemenpora saat itu. Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut," kata Lina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Lina bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
"Menurut info Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU," tambah Lina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lina no 13.
"Pada periode tahun 2016 pada saat Muktamar NU Jombang, saya dititipkan uang sejumlah kurang lebih Rp300 juta oleh Ending Fuad Hamidy. Saya diinstruksikan oleh Alfitra Salamm (Sekretaris Menpora) agar membawa uang tersebut ke Surabaya dan menyerahkannya pada Fuad Hamidy dan Alfitra Salamm. Saya tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diserahkan, tetapi saya mengetahui bahwa pada periode waktu itu sedang ada Muktamar NU di Jombang yang mana dihadiri oleh Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata JPU KPK Budi Nugroho membacakan BAP Lina.
Selain itu, Lina pada 2018 juga mengakui bahwa Fuad Hamidy memberikan Rp2 miliar untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi.
"Pada periode awal 2018 di lantai 12 ketika saya sedang berbicara dengan Fuad Hamidy dan MIftahul Ulum, Fuad Hamidy meminta staf bagian keuangan untuk membawa uang dari lantai 11 (bagian keuangan) yang kemudian diserahkan kepada Miftahul Ulum. Saya mengetahui jumlah uang yang diserahkan adalah sekitar Rp2 miliar dari catatan yang ditulis Fuad Hamidy," kata jaksa KPK Budi Nugroho.
"Ada Pak Ulum. Saya datang sudah ada Pak Ulum. Tas itu dibawa tapi kata Pak Hamidy isinya uang. Saya lupa yang bawa Pak Ulum. Jumlahnya saya tidak lihat tapi kata Pak Hamidy jumlahnya Rp2 miliar," ungkap Lina.
Atas kesaksian Lina tersebut, Ulum yang juga hadir sebagai saksi membantah pernah menerima tas berisi uang tersebut.
"Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu bu Lina di KONI," ucap Ulum.
Ulum juga membantah pernah menerima uang saat melangsungkan ibadah umrah.
"Ada menerima di Madina, Mekkah dan di Jedah, 27 November 2018 transaksi Rp1,5 juta di Madina, 27 November 2018 dilakukan Nuryshid Rp50 juta, 28 November 2018 Mekkah Rp510 ribu, 28 November transkasi Rp6,2 juta di Jeddah?" tanya jaksa.
"Saya tidak merasa menerima, tidak menggunakan juga," ucap Ulum.
Ulum dalam dakwaan adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur "commitment fee" dari KONI yang disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.
"Kalau tidak Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang Rp300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra Kemenpora saat itu. Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut," kata Lina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Lina bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
"Menurut info Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU," tambah Lina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lina no 13.
"Pada periode tahun 2016 pada saat Muktamar NU Jombang, saya dititipkan uang sejumlah kurang lebih Rp300 juta oleh Ending Fuad Hamidy. Saya diinstruksikan oleh Alfitra Salamm (Sekretaris Menpora) agar membawa uang tersebut ke Surabaya dan menyerahkannya pada Fuad Hamidy dan Alfitra Salamm. Saya tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diserahkan, tetapi saya mengetahui bahwa pada periode waktu itu sedang ada Muktamar NU di Jombang yang mana dihadiri oleh Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata JPU KPK Budi Nugroho membacakan BAP Lina.
Selain itu, Lina pada 2018 juga mengakui bahwa Fuad Hamidy memberikan Rp2 miliar untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi.
"Pada periode awal 2018 di lantai 12 ketika saya sedang berbicara dengan Fuad Hamidy dan MIftahul Ulum, Fuad Hamidy meminta staf bagian keuangan untuk membawa uang dari lantai 11 (bagian keuangan) yang kemudian diserahkan kepada Miftahul Ulum. Saya mengetahui jumlah uang yang diserahkan adalah sekitar Rp2 miliar dari catatan yang ditulis Fuad Hamidy," kata jaksa KPK Budi Nugroho.
"Ada Pak Ulum. Saya datang sudah ada Pak Ulum. Tas itu dibawa tapi kata Pak Hamidy isinya uang. Saya lupa yang bawa Pak Ulum. Jumlahnya saya tidak lihat tapi kata Pak Hamidy jumlahnya Rp2 miliar," ungkap Lina.
Atas kesaksian Lina tersebut, Ulum yang juga hadir sebagai saksi membantah pernah menerima tas berisi uang tersebut.
"Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu bu Lina di KONI," ucap Ulum.
Ulum juga membantah pernah menerima uang saat melangsungkan ibadah umrah.
"Ada menerima di Madina, Mekkah dan di Jedah, 27 November 2018 transaksi Rp1,5 juta di Madina, 27 November 2018 dilakukan Nuryshid Rp50 juta, 28 November 2018 Mekkah Rp510 ribu, 28 November transkasi Rp6,2 juta di Jeddah?" tanya jaksa.
"Saya tidak merasa menerima, tidak menggunakan juga," ucap Ulum.
Ulum dalam dakwaan adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur "commitment fee" dari KONI yang disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: