Yogyakarta (ANTARA) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengimbau warga Kota Yogyakarta yang di wilayahnya digelar pemungutan suara ulang untuk tetap bisa menggunakan hak suara yang dimiliki sebagai bentuk komitmen berdemokrasi.

“Saya mengimbau agar warga tetap bisa menggunakan hak pilih mereka jika di wilayahnya diselenggarakan pemungutan suara ulang. Ikuti saja aturan yang berlaku sebagai komitmen bersama melaksanakan demokrasi,” kata Haryadi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Haryadi, penyelenggaraan pemungutan suara ulang harus dipahami sebagai penyempurnaan aturan karena pada penyelenggaraan awal belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menyampaikan rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang di empat TPS yaitu TPS 2 Bumijo dan TPS 16 Gowongan di Kecamatan Jetis, TPS 4 Prenggan di Kecamatan Kotagede dan TPS 1 Gunungketur di Kecamatan Pakualaman.

Rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut disebabkan adanya pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk elektronik dari luar daerah tanpa disertai A5 atau dokumen pindah memilih.

Sementara itu, Camat Kotagede Rajwan Taufiq mengatakan hal senada, yaitu sudah mengimbau seluruh warga yang masuk dalam daftar pemilih di TPS 4 Prenggan untuk bisa menggunakan hak suara mereka saat pemungutan suara ulang.

“Pemungutan suara ulang pun hanya akan diselenggarakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja. Untuk pemilihan legislatif tidak akan dilakukan karena memang pemilih dengan e-KTP hanya memperoleh surat suara untuk pilpres saja,” kata Rajwan.

Ia menyebut, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 4 Prenggan sudah memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh terkait proses penyelenggaraan pemungutan suara ulang termasuk petunjuk teknis dan aturan yang harus ditepati.

“Terkait adanya pemilih dengan e-KTP di luar domisili yang bisa memilih tanpa A5 pada 17 April, hal itu mungkin disebabkan banyaknya informasi bahwa pemilih bisa menggunakan hak suaranya dengan e-KTP setelah pukul 12.00 WIB,” katanya.

Ia pun optimistis, KPPS di TPS tersebut bisa menjalankan tugas dengan lebih baik. “Karena hanya ada satu surat suara, maka penghitungannya pun pasti bisa lebih cepat. Pemungutan suara akan dilakukan sesuai ketentuan yaitu pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB,” katanya.

Hingga saat ini, Rajwan mengatakan, proses rekapitulasi suara di Kecamatan Kotagede sudah selesai. “Yang rumit memang penghitungan suara untuk pemilihan legislatif tetapi sudah bisa diselesaikan. Sedangkan hasil PSU akan langsung disampaikan ke KPU Kota Yogyakarta dan ditambahkan saat proses rekapitulasi di tingkat KPU,” katanya.

Baca juga: PPK Menteng: Pemilu 2019 sangat melelahkan
Baca juga: Lima petugas PPK Cipayung jatuh sakitBaca juga: KPU Dharmasraya targetkan rekapitulasi kecamatan selesai Jumat