Komisi Eropa Dukung Pencabutan Larangan Terbang
23 November 2007 17:10 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Komisi Eropa Jose Manuel Barraso mendukung upaya percepatan pencabutan pelarangan terbang Uni Eropa (UE) terhadap 51 maskapai Indonesia sejak 6 Juli 2007.
"Komitmen itu disampaikan Jose ketika bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jumat," kata Menteri P Perhubungan Jusman Syafii Djamal kepada pers usai Salat Jumat di Departemen Perhubungan Jakarta, Jumat.
Dijelaskannya, dalam pertemuannya yang antara lain membahas larangan terbang UE itu, terdapat kesepakatan politis di antara keduanya. "Namun, Jose mendukung secara personal, tetapi keputusan (dicabut tidaknya, red) tergantung pada masalah teknis," kata Jusman.
Tim audit UE pun beberapa pekan lalu telah meninjau penerbangan nasional selama sepekan mulai 5 November 2007. Namun, apakah keputusan larangan terbang akan berlanjut atau tidak, sedang dibahas dalam sidang Komisi Eropa di Brussel, Belgia, sejak 19 November 2007.
Presiden Yudhoyono, lanjut Jusman, dalam kesempatan itu mengharapkan presiden Eropa turut membantu pencabutan larangan terbang.
Seiring harapan itu, presiden juga menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.
"Namun, ditegaskan Presiden bahwa langkah-langkah itu tidak semata-mata karena larangan terbang Eropa, tetapi memang Indonesia harus meningkatkan keselamatan terbangnya karena tingkat pertumbuhannya tinggi," kata Jusman mengutip Presiden Yudhoyono.
Ketika menyinggung masalah masih maraknya sejumlah insiden serius penerbangan di Indonesia, khususnya Batavia Air (Rabu, 21/11), Jusman menegaskan bahwa hal itu tak berpengaruh terhadap penilaian UE.
"Ini masih bisa ditoleransi mengingat pertumbuhan penerbangan yang tinggi sekali. Asal tidak sistematik error, jangan sampai terjadi karena masalah fundamental," katanya.
Masalah fundamental itu misalnya maskapai Indoensia tidak mempedulikan keselamatan atau tidak memiliki prosedur perawatan dan audit yang baik.
Sebelumnya, Menhub Jusman mengatakan harus ada tindakan internal di perusahaan penerbangan Batavia Air terhadap semua kelalaian yang mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Seperti adanya teguran internal terhadap tim perawatan pesawat terbangnya," katanya di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat, saat ditanya tentang bagian penutup (cover) sayap sebelah kiri pesawat Batavia Air yang terlepas dan jatuh ke pemukiman pada 21 November.
Ditanya tentang tindakan pemerintah terhadap Batavia Air, Jusman mengatakan hingga saat ini belum ada, namun Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang melakukan investigasi karena peristiwa itu tergolong insiden serius yang dapat berpengaruh terhadap kelaikudaraan pesawat.
Namun, Manajer Humas Batavia Air, Anton Situmeang saat dihubungi terkait permintaan Menhub Jusman Syafii Djamal agar ada tindakan internal di Batavia Air, mengatakan tindakan internal perusahaan tidak perlu dilakukan karena penyelidikan atas insiden serius itu masih berlangsung oleh KNKT.
"Tidak perlu ada tindakan internal. Untuk apa? Toh KNKT masih melakuan investigasi. Soal tindakan itu, kami masih menunggu hasil investigasi itu," kata Anton.
Bagian penutup sayap Batavia Air pada Rabu (21/11) sebelah kiri (fairing) ketika hendak terbang dari Jakarta-Pontianak, lepas sesaat setelah `take off` di Bandara Soekarno-Hatta dan menimpa pemukiman penduduk. Tidak ada korban dalam peristiwa.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007
Tags: