Jambi (ANTARA) - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Hasil Perikanan Jambi mencatat dalam sebulan terakhir aparat hukum menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan nilai mencapai Rp71,19 miliar.

Humas BKIPM Jambi, Sukarni di Jambi Kamis mengatakan, selama hampir satu bulan terakhir ini ada empat kali penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan oleh kepolisian dan TNI AL dengan nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan cukup besar.

BKIPM Jambi mencatat , empat penyelundupan itu pertama di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) oleh Polres setempat sebanyak 69.305 ekor benih lobster atau senilai Rp10,45 miliar.

Kedua pada 14 April 2019, digagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 20 ribu ekor atau senilai Rp3,5 miliar oleh Lanal TNI-AL di perairan Nipah Panjang Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Ketiga pada 18 April, kembali Polres Tanjabtim juga menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 235.500 ekor benih lobster atau senilai Rp37,5 miliar yang hendak membawa benih lobster tersebut menuju jalur pelabuhan 'tikus' yang ada di Kabupaten Tanjabtim.

Keempat, penyelundupan benih lobster yang terjadi di perairan Tanjabtim yang digagalkan oleh Lanal TNI-AL sebanyak 130 ribu ekor benih lobster atau senilai Rp19,7 miliar.

Sementara itu seluruh benih lobster sebanyak 466.578 ekor tersebut sudah dilepasliaran kembali ke habitatnya dan terakhir pelepasliaran benih lobster pada Senin lalu (22/4) 130 ribu ekor benih lobster hanya penangkapan itu dibawa dari Jambi dengan transit di Jakarta dan Batam menuju ke Natuna untuk dilepasliarkan di perairan Pulau Sahi.

Benih dibawa dengan menggunakan pesawat Susi Air menuju Bandara Raden Sadjad, selanjutnya menggunakan jalan darat menuju Dermaga TNI AD Sahi, Kec. Bunguran Timur. Selanjutnya 20 box benih lobster itu dibawa ke Pulau Sahi untuk dilepasliarkan.