Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Satu tempat pemungutan suara di Desa Timahan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena terjadi kesalahan administrasi dalam hal pengisian form C-1 dan pemberian hak suara kepada pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT).

Suasana di lokasi, TPS 03, proses pemungutan berlangsung lancar.

Warga silih berganti mendatangi lokasi pemungutan yang dipasang di halaman rumah warga, sejak pukul 07.00 WIB.

Hingga pukul 10.00 WIB, dari total pemilih yang masuk DPT sebanyak 248 orang, 100-orang telah menggunakan hak suaranya.

Ketua PPK Kampak, Abu Sofyan berharap kesempatan PSU tetap dimanfaatkan secara optimal oleh pemilih.

"Pemungutan suara ulang hari ini khusus diselenggarakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan DPD RI," kata Abu Sofyan.

Sedangkan untuk pemilu legislatif tingkat DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten tidak diberlakukan dengan alasan kesalahan administrasi sebelumnya hanya terjadi pada dua jenis surat suara tersebut, yakni pilpres dan pemilihan DPD RI.

"Saat pemungutan suara 17 April kemarin ada kesalahan administrasi dalam hal pengisian form C-1 dan pemberian hak suara terhadap pemilih yang tidak masuk DPT, dan kebetulan saat itu surat suara yang dilayani adalah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan DPD RI," katanya pula.

Dia menjelaskan, kronologi kesalahan administrasi diketahui setelah dilakukan rekapitulasi suara tingkat PPK di kantor Kecamatan Kampak.

Saat itu, panitia penyelenggara pemilu tingkat PPS dan PPK mendapati ada perbedaan jumlah total suara di TPS 03, untuk pilpres dan pemilihan DPD dengan total pemilih yang sah di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Padahal dalam pengisian form C-1 disebutkan selain 221 pemilih yang hadir dan menggunakan hak suaranya (jumlah DPT 248 pemilih, tidak hadir 27 pemilih), terdapat tambahan dua daftar pemilih khusus.

Padahal seharusnya untuk DPK, pemilih harusnya mendapat lima jenis surat suara sekaligus, yakni surat suara pilpres, pileg untuk DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, karena acuannya adalah KTP domisili yang bersangkutan.

Berbeda dengan pemilih tambahan (DPTb) yang hanya mendapat surat suara pilpres dan surat suara yang disesuaikan dengan KTP asalnya.

"Masalahnya kemarin itu dua pemilih luar daerah asal Kabupaten Meruya, Kalimantan Tengah itu tidak mengurus DPTb dan juga tidak masuk DPK, karena KTP-nya sudah pindah di Kalimantan Tengah," kata Ketua Bawaslu Tulungagung Rokhani.