Caleg terpilih wajib segera serahkan LHKPN
25 April 2019 08:59 WIB
Pelaksanaan rekapitulasi suara calong anggota DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat di tingkat kecamatan yang dilaksanakan di GOR Suryakencana, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. (Foto: Aditya Rohman/Antaranews).
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menginstruksikan kepada calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Sukabumi yang terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
"LHKPN ini wajib disampaikan jika tidak, maka bisa terkena sanksi berat yakni dicoret sebagai caleg terpilih karena syarat pencalonan hilang," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara di Sukabumi, Kamis.
Selain itu, setiap caleg yang dipastikan terpilih juga harus memperbarui persyaratan pencalonannya baik Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan maupun surat keterangan bebas narkoba.
"Syarat ini pun wajib sebab bisa saja pada saat pencalonan dinyatakan sehat, namun setelah proses tahapan pemilu tertular penyakit atau menggunakan/mengkonsumsi narkoba sehingga beberapa persyaratan itu harus diperbarui," katanya.
Ia mengatakan, untuk LHKPN merupakan persyaratan terakhir bagi para caleg terpilih. Adapun proses penyampaian LHKPN ini bisa dilakukan setelah dilaksanakan proses penghitungan suara dan rapat pleno penetapan caleg terpilih oleh KPU.
"LHKPN tersebut akan diumumkan kepada masyarakat oleh KPU yang tujuannya agar warga mengetahui dan menilai tentang harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing caleg terpilih," katanya.
Agung mengatakan setelah dilaksanakan proses penghitungan suara dan penetapan caleg terpilih, agar segera menyiapkan dan menyampaikan LHKPN itu jika ingin dilantik menjadi anggota legislatif periode 2019-2024.
"LHKPN ini wajib disampaikan jika tidak, maka bisa terkena sanksi berat yakni dicoret sebagai caleg terpilih karena syarat pencalonan hilang," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara di Sukabumi, Kamis.
Selain itu, setiap caleg yang dipastikan terpilih juga harus memperbarui persyaratan pencalonannya baik Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan maupun surat keterangan bebas narkoba.
"Syarat ini pun wajib sebab bisa saja pada saat pencalonan dinyatakan sehat, namun setelah proses tahapan pemilu tertular penyakit atau menggunakan/mengkonsumsi narkoba sehingga beberapa persyaratan itu harus diperbarui," katanya.
Ia mengatakan, untuk LHKPN merupakan persyaratan terakhir bagi para caleg terpilih. Adapun proses penyampaian LHKPN ini bisa dilakukan setelah dilaksanakan proses penghitungan suara dan rapat pleno penetapan caleg terpilih oleh KPU.
"LHKPN tersebut akan diumumkan kepada masyarakat oleh KPU yang tujuannya agar warga mengetahui dan menilai tentang harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing caleg terpilih," katanya.
Agung mengatakan setelah dilaksanakan proses penghitungan suara dan penetapan caleg terpilih, agar segera menyiapkan dan menyampaikan LHKPN itu jika ingin dilantik menjadi anggota legislatif periode 2019-2024.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: