Pemerintah siapkan Perpres penggunaan bahan berbahaya beracun
24 April 2019 20:30 WIB
Seorang aktivis lingkungan yang tergabung dalam Demen Tolak Balax (DETOX) berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/2/2019). (Antara Jatim/Didik Suhartono/ZK.)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden untuk menurunkan jumlah penggunaan bahan berbahaya beracun (B3) pada berbagai produk industri hingga pertanian.
“Kita ingin ada semacam peta jalan kapan B3 benar-benar tidak digunakan lagi. Karena kalau sudah jadi produk akan lebih sulit mengendalikannya,” kata Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (PB3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yun Insiani di Jakarta, Rabu.
Menurut Yun, studi atau rancangan akademik Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk melakukan langkah-langkah penurunan penggunaan B3 di berbagai macam produk industri hingga pertanian sudah siap. Namun, tentu harus melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, agar kebijakan di masing-masing lembaga bisa disatukan untuk dituangkan dalam satu kebijakan.
Sejauh ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun yang dalam lampirannya sudah tercantum 10 jenis B3 yang dilarang digunakan di Indonesia.
Namun, Yun mengatakan PP tersebut perlu direvisi mengingat dalam Konferensi Para Pihak untuk Konvensi Stockholm (perjanjian internasional yang difokuskan pada perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia dari bahan kimia beracun) dan Konvensi Rotterdam (perjanjian multilateral untuk mempromosikan tanggung jawab bersama dalam kaitannya dengan impor bahan kimia berbahaya) sudah ditetapkan 16 bahan kimia yang dilarang digunakan.
“Yang dilarang 16 tapi di PP masih 10. Jadi kalau tidak masuk, artinya akan sulit untuk kita melakukan pengaturan,” katanya.
Jika PP untuk mengakomodir bahan-bahan kimia berbahaya apa yang dapat digunakan terbatas atau bahkan dilarang, maka Perpres lebih kepada target penurunan penggunaan B3 serta program yang dijalankan untuk menurunkan jumlah penggunaan bahan kimia yang dimaksud, ujar Yun.
Selain itu, ia mengatakan Perpres tersebut diperlukan agar Pemerintah Indonesia sebagai para pihak dalam Konvensi Stockholm dan Konvensi Rotterdam bisa menjalankan kewajiban untuk mengulas dan memperbarui pelaksanaan perjanjian tersebut di Tanah Air.
Ia mengatakan rencananya Perpres tersebut mulai dibuat di 2019. Sehingga ada kekuatan hukum siapa atau sektor mana yang harus terlibat, serta dapat menetapkan target penggunaan B3 tersebut.
B3 yang dilarang sesuai PP 74 Tahun 2001 antara lain Aldrin, Clordane, DDT, Dieldrin, Endrin, Heptaclor, Mirex, Toxapene, Hexachlorobenzene, PCBs. Kebanyakan, menurut Yun, jenis-jenis B3 tersebut masih digunakan untuk pertanian seperti di pestisida dan herbisida, atau juga di mainan anak dan perkakas dapur.
Dalam konferensi para pihak Konvensi Stockholm dan Konvensi Rotterdam ke-9 pada akhir April 2019 yang akan dilaksanakan di Jenewa, Swiss, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati akan memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, KLHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, BPPT, LIPI dan PTRI Jenewa.
Akan ada penetapan pengaturan pengelolaan bahan kimia yang dibatasi atau dilarang penggunaannya serta menetapkan keputusan terkait perdagangan internasional bahan kimia yang baru.
Posisi Pemerintah Indonesia dalam konferensi para pihak tersebut, menurut dia, sejalan dengan target pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dengan tetap memperhatikan keseimbangan tiga pilar pembangunan berkelanjutan yakni sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.*
Baca juga: Inggris tawarkan kerja sama pengolahan limbah B3 di Mojokerto
Baca juga: Walhi temukan limbah B3 dibuang ke Citarum
“Kita ingin ada semacam peta jalan kapan B3 benar-benar tidak digunakan lagi. Karena kalau sudah jadi produk akan lebih sulit mengendalikannya,” kata Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (PB3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yun Insiani di Jakarta, Rabu.
Menurut Yun, studi atau rancangan akademik Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk melakukan langkah-langkah penurunan penggunaan B3 di berbagai macam produk industri hingga pertanian sudah siap. Namun, tentu harus melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, agar kebijakan di masing-masing lembaga bisa disatukan untuk dituangkan dalam satu kebijakan.
Sejauh ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun yang dalam lampirannya sudah tercantum 10 jenis B3 yang dilarang digunakan di Indonesia.
Namun, Yun mengatakan PP tersebut perlu direvisi mengingat dalam Konferensi Para Pihak untuk Konvensi Stockholm (perjanjian internasional yang difokuskan pada perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia dari bahan kimia beracun) dan Konvensi Rotterdam (perjanjian multilateral untuk mempromosikan tanggung jawab bersama dalam kaitannya dengan impor bahan kimia berbahaya) sudah ditetapkan 16 bahan kimia yang dilarang digunakan.
“Yang dilarang 16 tapi di PP masih 10. Jadi kalau tidak masuk, artinya akan sulit untuk kita melakukan pengaturan,” katanya.
Jika PP untuk mengakomodir bahan-bahan kimia berbahaya apa yang dapat digunakan terbatas atau bahkan dilarang, maka Perpres lebih kepada target penurunan penggunaan B3 serta program yang dijalankan untuk menurunkan jumlah penggunaan bahan kimia yang dimaksud, ujar Yun.
Selain itu, ia mengatakan Perpres tersebut diperlukan agar Pemerintah Indonesia sebagai para pihak dalam Konvensi Stockholm dan Konvensi Rotterdam bisa menjalankan kewajiban untuk mengulas dan memperbarui pelaksanaan perjanjian tersebut di Tanah Air.
Ia mengatakan rencananya Perpres tersebut mulai dibuat di 2019. Sehingga ada kekuatan hukum siapa atau sektor mana yang harus terlibat, serta dapat menetapkan target penggunaan B3 tersebut.
B3 yang dilarang sesuai PP 74 Tahun 2001 antara lain Aldrin, Clordane, DDT, Dieldrin, Endrin, Heptaclor, Mirex, Toxapene, Hexachlorobenzene, PCBs. Kebanyakan, menurut Yun, jenis-jenis B3 tersebut masih digunakan untuk pertanian seperti di pestisida dan herbisida, atau juga di mainan anak dan perkakas dapur.
Dalam konferensi para pihak Konvensi Stockholm dan Konvensi Rotterdam ke-9 pada akhir April 2019 yang akan dilaksanakan di Jenewa, Swiss, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati akan memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, KLHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, BPPT, LIPI dan PTRI Jenewa.
Akan ada penetapan pengaturan pengelolaan bahan kimia yang dibatasi atau dilarang penggunaannya serta menetapkan keputusan terkait perdagangan internasional bahan kimia yang baru.
Posisi Pemerintah Indonesia dalam konferensi para pihak tersebut, menurut dia, sejalan dengan target pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dengan tetap memperhatikan keseimbangan tiga pilar pembangunan berkelanjutan yakni sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.*
Baca juga: Inggris tawarkan kerja sama pengolahan limbah B3 di Mojokerto
Baca juga: Walhi temukan limbah B3 dibuang ke Citarum
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: