Jakarta (ANTARA) - Kabidhumas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad meluruskan bahwa kasus penembakan terhadap pensiunan bernama Ahmad Safari (57 tahun) yang juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan murni tindak pidana kriminal.
"Ini murni kasus pencurian dengan kekerasan," kata AKBP Pandra saat dihubungi, Jakarta, Rabu.
Ahmad Safari sendiri merupakan Ketua KPPS 02 Iso Rejo, Kabupaten Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Pandra mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berhubungan dengan tugasnya sebagai Ketua KPPS karena tugas sebagai penyelenggara pemungutan suara itu sudah selesai, yakni 17-18 April 2019 dan kejadian penembakan itu terjadi pada 19 April.
Dia mengungkapkan bahwa kronologinya terjadi pada Jumat (19/4), pelaku merangsek masuk ke rumah korban dengan membuka pintu melalui jendela yang dicongkel.
Pelaku kemudian hendak mengambil satu motor milik korban dan mengeluarkannya dari rumah korban, tapi ketahuan oleh korban dan istri korban.
Pelaku panik dan menembak sebanyak dua kali yang mengenai pintu rumah dan perut korban.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Abd Muluk Balam. Sementara pelaku kabur.
Pelaku kini masih dikejar polisi.
Baca juga: Polda: Tim gabungan usut kasus penembakan Ketua KPPS di Lampung Utara
Baca juga: Petugas KPPS harus dapatkan perlindungan dari pemerintah
Polisi luruskan penembakan terhadap KPPS Lampung murni kriminal
24 April 2019 19:11 WIB
Barang bukti sepeda motor milik korban Ahmad Safari yang disita polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan. (Dokumen Humas Polda Lampung)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: