Pernikahan warga samin akan dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil
24 April 2019 18:12 WIB
Sejumlah warga sedulur sikep saat berfoto bersama Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ahmad Sofyan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus, Rabu (24/4). (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Warga Samin Sedulur Sikep dari Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang berencana menikah dalam pekan ini akan mencatatkan pernikahannya itu di Kantor Pencatatan Sipil, yang selama ini belum pernah ada yang mencatatkan pernikahan di Kantor Pencatatan sipil.
Menurut Pemuka Penghayat Kepercayaan Wong Sikep Samin Budi Santoso di Kudus, Rabu, warga sedulur sikep yang akan melangsungkan pernikahan merupakan warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan yang merupakan mempelai wanita, sedangkan mempelai prianya merupakan warga Desa Wotan, Kecamatan Karungturi, Kabupaten Pati.
Pernikahan dengan cara sedulur sikep, katanya, akan digelar Kamis (25/4) malam di rumah mempelai wanita.
Sementara pencatatan pernikahan mereka, katanya, akan diwakili dirinya selaku pemuka penghayat kepercayaan wong sikep samin Kudus.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus terkait rencana pencatatan pernikahan warga sedulur sikep," ujarnya.
Pencatatan pernikahan warga sedulur sikep di Kantor Pencatatan Sipil, kata dia, merupakan yang pertama karena sebelumnya pernikahan mereka tidak pernah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil.
Kedua mempelai, katanya, juga sudah memiliki KTP elektronik sebagai syarat untuk bisa dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ahmad Sofyan membenarkan bahwa pemuka Penghayat Kepercayaan Wong Sikep Samin memang sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kudus terkait keinginan warganya yang hendak menikah untuk dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Hal itu, merupakan yang pertama menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas pasal 61 Undang-Undang nomor 23/2006 dan pasal 64 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, aliran kepercayaan lainnya juga mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil Kudus, mengingat aliran kepercayaan di Kabupaten Kudus tercatat ada beberapa aliran.
Menurut Pemuka Penghayat Kepercayaan Wong Sikep Samin Budi Santoso di Kudus, Rabu, warga sedulur sikep yang akan melangsungkan pernikahan merupakan warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan yang merupakan mempelai wanita, sedangkan mempelai prianya merupakan warga Desa Wotan, Kecamatan Karungturi, Kabupaten Pati.
Pernikahan dengan cara sedulur sikep, katanya, akan digelar Kamis (25/4) malam di rumah mempelai wanita.
Sementara pencatatan pernikahan mereka, katanya, akan diwakili dirinya selaku pemuka penghayat kepercayaan wong sikep samin Kudus.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus terkait rencana pencatatan pernikahan warga sedulur sikep," ujarnya.
Pencatatan pernikahan warga sedulur sikep di Kantor Pencatatan Sipil, kata dia, merupakan yang pertama karena sebelumnya pernikahan mereka tidak pernah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil.
Kedua mempelai, katanya, juga sudah memiliki KTP elektronik sebagai syarat untuk bisa dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ahmad Sofyan membenarkan bahwa pemuka Penghayat Kepercayaan Wong Sikep Samin memang sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kudus terkait keinginan warganya yang hendak menikah untuk dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Hal itu, merupakan yang pertama menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas pasal 61 Undang-Undang nomor 23/2006 dan pasal 64 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, aliran kepercayaan lainnya juga mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil Kudus, mengingat aliran kepercayaan di Kabupaten Kudus tercatat ada beberapa aliran.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019
Tags: