Peserta pemilu minta KPU selesaikan masalah C1 yang salah angka
24 April 2019 17:23 WIB
Hingga lima hari setelah Pemilu 2019, petugas di masing-masing kecamatan di Cianjur, Jawa Barat, masih melakukan penghitungan hasil pemungutan suara. (ANTARA News/Ahmad Fikri)
Cianjur (ANTARA) - Peserta pemilu di Cianjur, Jawa Barat, meminta KPU setempat segera menyelesaikan temuan formulir C1 yang salah dalam penulisan dan penjumlahan suara sehingga merugikan peserta khususnya caleg kabupaten hingga pusat.
Temuan formulir C1 sertifikat yang dipegang saksi parpol atau saksi peserta Pemilu 2019 yang salah dalam penulisan dan penjumlahan suara itu, hampir terjadi di seluruh TPS yang ada di Cianjur. Bahkan dalam banyak ditemukan tidak terisi.
"Bukan hanya satu-dua TPS tapi sebagian besar penjumlahan dalam C1 sertifikat yang diberikan pada saksi banyak yang tidak sesuai dan bahkan tidak terisi jumlahnya," kata seorang calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Ade Sobari pada wartawan Rabu.
Ia menjelaskan, banyak ditemukan kesalahan dalam penulisan dan penjumlahan di formulir C1 sertifikat sehingga saat dijumlahkan suara yang diraih peserta pemilu tidak sinkron.
Dengan adanya kejadian itu, pihaknya akan meminta KPU untuk kembali melakukan penghitungan ulang setiap kotak suara dari setiap TPS yang ada di Cianjur pada saat pleno tingkat kabupaten.
"Ini untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang jujur dan adil serta tanpa manipulasi. Kita mendengar kondisi itu akibat human eror dengan banyaknya kondisi penyelenggara yang kelelahan, tapi seharusnya dapat diantisipasi dari awal," katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur terus melakukan pendalaman terkait banyaknya temuan formulir C1 sertifikat pada Pemilu 2019 yang salah dalam penulisan dan penjumlahan suara.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan pihaknya belum dapat menentukan kesalahan penulisan dan penjumlahan dalam formukir C1 sertifikat itu, sebagai bentuk pelanggaran atau upaya penggelembungan suara.
"Segala bentuk kekeliruan di tingkat TPS tentunya masih dapat dikoreksi di tingkat PPK, jika di tingkat PPK masih lolos tentunya akan dikoreksi di tingkat KPU atau kabupaten," katanya.
Namun jika kesalahan itu terdapat unsur kesengajaan merupakan pelanggaran pemilu yang dapat diancam dengan pidana. Bawaslu menduga terjadinya kondisi tersebut, dampak tidak teraturnya proses distribusi logistik, berimbas terjadinya kelelahan petugas di TPS sehingga terjadi human eror.
Baca juga: KPU Depok: Kesalahan input data C1 tanpa sengaja
Baca juga: KPU: Kesalahan data Situng karena "human error" bukan kesengajaan
Temuan formulir C1 sertifikat yang dipegang saksi parpol atau saksi peserta Pemilu 2019 yang salah dalam penulisan dan penjumlahan suara itu, hampir terjadi di seluruh TPS yang ada di Cianjur. Bahkan dalam banyak ditemukan tidak terisi.
"Bukan hanya satu-dua TPS tapi sebagian besar penjumlahan dalam C1 sertifikat yang diberikan pada saksi banyak yang tidak sesuai dan bahkan tidak terisi jumlahnya," kata seorang calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Ade Sobari pada wartawan Rabu.
Ia menjelaskan, banyak ditemukan kesalahan dalam penulisan dan penjumlahan di formulir C1 sertifikat sehingga saat dijumlahkan suara yang diraih peserta pemilu tidak sinkron.
Dengan adanya kejadian itu, pihaknya akan meminta KPU untuk kembali melakukan penghitungan ulang setiap kotak suara dari setiap TPS yang ada di Cianjur pada saat pleno tingkat kabupaten.
"Ini untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang jujur dan adil serta tanpa manipulasi. Kita mendengar kondisi itu akibat human eror dengan banyaknya kondisi penyelenggara yang kelelahan, tapi seharusnya dapat diantisipasi dari awal," katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur terus melakukan pendalaman terkait banyaknya temuan formulir C1 sertifikat pada Pemilu 2019 yang salah dalam penulisan dan penjumlahan suara.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan pihaknya belum dapat menentukan kesalahan penulisan dan penjumlahan dalam formukir C1 sertifikat itu, sebagai bentuk pelanggaran atau upaya penggelembungan suara.
"Segala bentuk kekeliruan di tingkat TPS tentunya masih dapat dikoreksi di tingkat PPK, jika di tingkat PPK masih lolos tentunya akan dikoreksi di tingkat KPU atau kabupaten," katanya.
Namun jika kesalahan itu terdapat unsur kesengajaan merupakan pelanggaran pemilu yang dapat diancam dengan pidana. Bawaslu menduga terjadinya kondisi tersebut, dampak tidak teraturnya proses distribusi logistik, berimbas terjadinya kelelahan petugas di TPS sehingga terjadi human eror.
Baca juga: KPU Depok: Kesalahan input data C1 tanpa sengaja
Baca juga: KPU: Kesalahan data Situng karena "human error" bukan kesengajaan
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: