Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 49 tempat pemungutan suara yang tersebar di empat kabupaten dan kota di Papua.
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay, di Jayapura, Rabu menyebutkan empat kabupaten dan kota yang akan melaksanakan PSU, yaitu Kabupaten Jayawijaya 12 TPS, Kabupaten Intan Jaya 34 TPS, Kota Jayapura dua TPS, dan satu TPS di Asmat.
Tujuh TPS di Kabupaten Mimika yang sebelumnya terindikasi untuk juga dilaksanakan PSU hingga kini belum ada rekomendasi untuk dilaksanakan PSU itu. “Hanya 49 TPS pada empat kabupaten dan kota yang dipastikan PSU," kata Kossay, seraya menambahkan PSU dijadwalkan dilaksanakan serentak Sabtu (27/4).
Ketika ditanya tentang insiden pembakaran surat suara di Tingginambut, Kossay mengaku sempat kaget karena sejak pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (17/4) hingga Minggu (20/4) tidak ada laporan menonjol dari Kabupaten Puncak Jaya khususnya Tingginambut.
"Informasi tentang pembakaran surat suara di Tingginambut baru saya terima Rabu (24/4), dan setelah dicek ternyata pembakaran itu dilakukan Senin (22/4) setelah pleno tingkat distrik dilakukan," katanya lagi.
Surat suara yang dibakar itu, setelah ada kesepakatan dengan tokoh masyarakat di wilayah itu, dan setelah dilakukan rekapitulasi dengan dokumen-dokumennya saat ini sudah berada di Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya untuk dilakukan pleno tingkat kabupaten.
"Polisi diminta untuk mengusut pembuat dan penyebar video tersebut, karena dapat meresahkan masyarakat," kata Theodorus Kossay pula.
KPU lakukan pemungutan suara ulang di 49 TPS Provinsi Papua
24 April 2019 17:22 WIB
Kantor KPU Papua di Jayapura. (Foto: ANTARA News Papua/Evarukdijati)
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: