e-Procurement Hemat 20% Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa
22 November 2007 19:43 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Menneg PPN/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, mengatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) akan menekan anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah karena bisa menekan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga 20 persen.
"Ini berarti penghematan anggaran yang cukup bermakna dari total belanja modal dalam APBD dan APBN 2007, yaitu Rp246 triliun, ada potensi penghematan sekurang-kurangnya Rp48 triliun," kata Paskah di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan, e-procurement akan memungkinkan proses pengadaan barang dan jasa selesai dalam 18 hari kerja sehingga proses itu akan berjalan secara efisien dan berdampak positif pada penyerapan anggaran. "Jadi tidak perlu menunggu berbulan-bulan," katanya.
Ditambahkannya, proses pengadaan belanja barang dan jasa itu sendiri bisa dimulai sebelum dokumen anggaran disahkan oleh parlemen. "Ini memungkinkan kegiatan dilakukan pada awal tahun anggaran," katanya.
Berdasarkan monitoring atas pelaksanaan anggaran 2007, Paskah menjelaskan, pihaknya menemukan ada beberapa instansi yang telah melaksanakan tender proyek dengan nilai kurang dari Rp3 triliun sejak September-Desember 2006 dan pelaksanaan proyek tersebut baru dilakukan pada awal 2007.
Sedangkan, kelemahan umum proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kata Paskah, adalah kurangnya pemahaman pejabat pengelola kebijakan atas ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, ia menambahkan, seluruh kementerian lembaga (KL), pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri telah melakukan pelatihan proses pengadaan barang dan jasa publik untuk meningkatkan kapasitas pejabat pembuat komitmen di setiap instansi. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007
Tags: