Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan, sertifikat salinan perhitungan suara wajib diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner Bawsslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2019 Pasal 391, sertifikat salinan hasil perhitungan suara wajib ditempel di kantor kelurahan atau tempat yang mudah diakses masyarakat.
Namun sampai sekarang Bawaslu Kepri dan jajarannya belum melihat sertifikat salinan perhitungan suara di tempel oleh PPS di tempat yang mudah diakses masyarakat, terutama peserta pemilu. Kondisi ini menyebabkan banyak peserta pemilu kewalahan mendapatkan informasi terkait perolehan suara pemilu.
Bahkan ada sejumlah caleg yang ingin membeli informasi hasil perhitungan suara yang tercatat dalam formulir C1, plano ataupun rekapitulasi suara. Padahal mereka berhak mendapatkan informasi tersebut, dan mudah mengaksesnya jika sertifikat salinan perhitungan suara ditempel.
"Berdasarkan UU Nomor 7/2017, pihak yang bertugas menempel sertifikat salinan hasil perhitungan suara dapat dipidana bila tidak melaksanakan tugasnya tersebut. Dipidana paling lama setahun dan denda Rp12 juta," ujarnya.
Said mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, KPU Batam sudah mengeluarkan surat perintah kepada PPS untuk melakukan itu.
"Menurut KPU Batam sudah ditempel semua, tetapi saya belum memeriksanya," ucapnya.
Said mengemukakan, pihak yang merusak, mengganti atau mengubah berita acara atau sertifikat perolehan suara peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pidana 3 tahun dan denda Rp36 juta.
"Kami belum mendapatkan informasi terkait adanya pihak yang merusak, mengganti atau mengubah berita acara," tegasnya.
Bawaslu: Sertifikat salinan hitung suara wajib diumumkan
24 April 2019 15:57 WIB
Komisioner Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi (Nikolas Panama)
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: