Dhani minta BPN awasi KPU
23 April 2019 20:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kanan) masuk ke mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/4/2019) ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz
Surabaya (ANTARA) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik meminta kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, untuk membuat forum rakyat dalam rangka mengawasi suara pemilu yang dihitung di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya meminta kepada BPN untuk membuat forum rakyat untuk mengawasi KPU," katanya usai persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Disinggung terkait dengan perolehan suaranya pada saat pemilu beberapa waktu yang lalu, suami Mulan Jameela ini enggan berbicara lebih banyak.
"Lumayan," katanya sembari digiring oleh petugas kejaksaan untuk masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggu di luar ruangan persidangan.
Pada persidangan itu, musisi Ahmad Dhani Prasetyo dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 1,5 tahun pada persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan jika terdakwa dinilai terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata jaksa Hari pada persidangan itu.
Jaksa menilai, terdakwa melanggar pasal sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.
Baca juga: Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara
Baca juga: JPU belum siap, sidang tuntutan Dhani ditunda
"Saya meminta kepada BPN untuk membuat forum rakyat untuk mengawasi KPU," katanya usai persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Disinggung terkait dengan perolehan suaranya pada saat pemilu beberapa waktu yang lalu, suami Mulan Jameela ini enggan berbicara lebih banyak.
"Lumayan," katanya sembari digiring oleh petugas kejaksaan untuk masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggu di luar ruangan persidangan.
Pada persidangan itu, musisi Ahmad Dhani Prasetyo dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 1,5 tahun pada persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan jika terdakwa dinilai terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata jaksa Hari pada persidangan itu.
Jaksa menilai, terdakwa melanggar pasal sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.
Baca juga: Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara
Baca juga: JPU belum siap, sidang tuntutan Dhani ditunda
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: