Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lahir dari ruang hampa, karena merupakan amanat UU 23/1999 (UU BI).

"UU BI mengamanatkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi bank yang ada," ujar Zainal di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Zainal mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh OJK dalam sidang lanjutan uji UU OJK.

Zainal juga menambahkan UU BI yang baru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2004 juga mengamanatkan hal yang sama dalam Pasal 34 ayat (1) UU OJK.

"Orientasi saat itu adalah BI mengawasi sektor makro dan OJK diarahkan ke sektor mikro," tambah Zainal.

Dalam keterangannya Zainal juga menyinggung tentang eksistensi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

"Sebelum Bapepam LK dibubarkan, lembaga di bawah kementerian keuangan tersebut juga memiliki kewenangan penyidikan dalam ranah jasa keuangan," ujar Zainal.

Pada saat itu, kewenangan Bapepam LK tidak dipermasalahkan sama sekali meskipun sudah menangani banyak perkara, jelas Zainal.

“Jadi, secara garis besar kewenangan penyidikan OJK ini tak perlu dipermasalahkan. Sebab jika dilihat secara utuh, OJK menggabungkan setengah kewenangan Bapepam LK dan setengah kewenangan BI," tambah Zainal.

Kewenangan penyidikan ini justru dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam sektor jasa keuangan.

"Kewenangan penyidikan ternyata juga dimiliki lembaga lain di luar kepolisian, misalkan kejaksaan yang juga dapat melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana tertentu," jelas Zainal.

Kewenangan tersebut dikatakan Zainal diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan.