Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah kelurahan dari beberapa kecamatan di Kota Palu.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan menyusul laporan Pengawas TPS (PTPS) Bawaslu Kota Palu yang menemukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 13 TPS tersebut terbukti berbuat curang.

"Untuk di Kecamatan Palu Timur ada dua TPS yang terletak di Kelurahan Besusu Timur, di Palu Selatan ada dua TPS di Kelurahan Birobuli Utara dan Tatura Selatan," kata Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta, Selasa.

Kemudian lanjutnya, di Kecamatan Palu Barat juga digelar PSU yakni di Kelurahan Baru tiga TPS dan di Kelurahan Lere satu TPS.

"Di Kecamatan Tatanga tepatnya di Kelurahan Duyu itu ada dua TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang. Kemudian di Kelurahan Tavanjuka satu TPS dan tadi barusan masuk yang sudah kami rekomendasi satu TPS di Kelurahan Nunu dan di Kecamatan Palu Utara tepatnya di Kelurahan Mamboro satu TPS," ucapnya.

Dia mengatakan sudah mengantongi bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oknum KPPS di 13 TPS itu berupa foto dari PTPS. 13 PTPS itu juga sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Palu untuk memastikan bentuk pelanggaran yang mereka temukan dan dokumentasi pelanggaran yang mereka maksud.

Selanjutnya 13 TPS yang dimaksud sambungnya akan melaksanakan PSU pada Sabtu (27/4).

Soal teknis PSU seperti penyediaan logistik pemilu berupa kotak suara, surat suara dan lain-lain Ivan mengatakan jika itu kewenangan dan tugas KPU Palu.

"Kami hanya mengeluarkan dan menyerahkan rekomendasi ini. Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu ini wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kota Palu. Jadwal PSU itu berdasarkan aturan 10 hari setelah pencoblosan," katanya.