Surabaya (ANTARA) - Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur mempertimbangkan akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai asal-asalan mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang semua TPS dengan berdasarkan landasan hukum yang mengatur, tapi unsur-unsur pasalnya tidak terpenuhi.

"Jadi rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Surabaya itu ngawur dan terkesan tidak profesional," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Thyssen di Surabaya, Selasa.

KIPP Jatim menilai rekomendasi Bawaslu Surabaya untuk dilakukan penghitungan suara di seluruh TPS di Surabaya sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Bawaslu pada 21 April Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 adalah cacat secara prosedur.

Meskipun kemudian KPU Surabaya menyampaikan permohonan penjelasan terkait rekomendasi penghitungan suara ulang itu. Bawaslu Surabaya kemudian memberikan jawaban bahwa tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang, melainkan hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.

"Pada prinsipnya jika itu adalah temuan hasil pengawasan, harus dibuktikan dengan data temuan. Di TPS berapa, kelurahan apa, kecamatan apa?. Tidak lalu kemudian mengeneralisir keseluruhan TPS harus dilakukan penghitungan suara ulang," katanya.

Selain itu, kata dia, sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, putusan rekomendasi itu harus melalui tahapan pembuktian alat bukti, kemudian mengklarifikasi kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi parpol untuk didengarkan keterangannya.

Bawaslu, lanjut dia, kemudian melakukan kajian dan hasil kajian tersebut akan menentukan jenis pelanggarannya. Jika terbukti adanya pelanggaran administrasi Pemilu dalam bentuk kesalahan penghitungan suara, maka bisa direkomendasikan penghitungan suara ulang.

Penghitungan suara ulang dilakukan pada TPS-TPS yang sudah terdata oleh bawaslu sebagai TPS yang bermasalah terkait dengan kesalahan penghitungan suara. "Jadi tidak asal-asalan mengeluarkan rekomendasi dengan berdasarkan landasan hukum yang mengatur, tapi unsur unsur pasalnya tidak terpenuhi. Tidak melalui proses klarifikasi dan kajian. Ini ngawur namanya," ujarnya.

Novly menilai KPU Surabaya tidak harus menjalankan rekomendasi bawaslu jika bawaslu tidak dapat membuktikan kesalahan dalam penghitungan suara di seluruh TPS di Surabaya.

"Atas tindakan Bawaslu yang tidak profesional tersebut kami mempertimbangkan akan melaporkan ke DKPP," katanya.

Ia juga mengimbau Bawaslu RI melakukan pendampingan langsung ke Bawaslu Surabaya. Jika perlu diberi bimbingan teknis khusus di ruangan khusus semua komisioner Bawaslu Surabaya supaya tidak ngawur di dalam mengeluarkan setiap kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya sebelumnya mengklarifikasi bahwa rekomendasi penghitungan suara ulang bukan untuk semua TPS melainkan hanya sejumlah TPS yang form C1-nya bermasalah.

"Sepengetahuan saya, pleno rekomendasi itu untuk TPS-TPS yang C1-nya bermasalah atau ada selisih. Dan itu pun tidak langsung hitung ulang, tapi di buka C1 plano dulu, kalau ditemui selisih di C1 plano baru hitung ulang," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Surabaya untuk menggelar penghitungan suara sejumlah TPS di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.

Baca juga: PKS Surabaya sikapi dugaan penggelembungan suara secara arif
Baca juga: Sejumlah PPK Surabaya hampir selesai rekapitulasi suara Pemilu 2019
Baca juga: Lima parpol minta KPU Surabaya laksanakan rekomendasi Bawaslu
Baca juga: PDIP Surabaya : Penghitungan ulang 8.146 TPS perkeruh suasana
Baca juga: Bawaslu Surabaya klarifikasi penghitungan ulang bukan semua TPS