Tangerang, Banten (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, Banten, mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat secara terbuka menyampaikan hasil rekapitulasi (C-1) plano kepada publik.

"Kami sudah mengirimkan surat himbauan agar KPPS dan PPK mengumumkan hasil perhitungan sehingga pemilih dapat mengetahui dengan jelas," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan, di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3/2019 pasal 61, KPPS mengumumkan salinan C-1 capres dan caleg tingkat kota dan kabupaten.

Ia mengatakan hasil rekapitulasi itu tidak boleh ditutup-tutupi dan harus transparan, setelah diketahui maka kemudian disegel lalu diserahkan ke desa/kelurahan untuk disampaikan ke PPK.

Menurut dia, bila anggota KPPS dan PPK tidak menyampaikan rangkap salinan formulir maka dapat dipidana dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin, telah menginstruksikan KPPS untuk menampilkan hasil pleno C-1 di kelurahan/desa.

Ia mengatakan, petugas PPK secara terbuka mengumumkan di kecamatan sehingga pemilih atau publik mengetahui hasil hitung pascapencoblosan.

Pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap kedua sebanyak 2.118.565 orang tersebar pada 29 kecamatan.

Jumlah DPT itu sebanyak 1.198 pemilih merupakan penyandang disabilitas yang merupakan tuna daksa, tuna netra, tuna rungu (wicara), tuna grahita.

Ia menambahkan, petugas menempelkan lembar C-1 itu di kantor desa agar tidak ada lagi kekhawatiran dan kecurigaan bahwa hasil rekap itu dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi C-1 yang beredar di media sosial dengan hasil memenangkan capres tertentu, maka perlu dilakukan klarifikasi ke KPPS dan dicocokan dengan yang asli.

Pada hakekatnya, C-1 plano yang belum ditandatangani ketua dan anggota dianggap tidak sah, ini yang sekarang banyak beredar di media sosial.