Labor Institute tekankan pentingnya jaminan sosial bagi petugas KPPS
23 April 2019 11:04 WIB
Arsip Foto. Seorang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggenakan pakaian adat menunjukkan cara melipat surat suara kepada para calon pemilih di TPS 001 di Desa Silawan kabupaten Belu,NTT Rabu (17/4/2019). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Jakarta (ANTARA) - Institut Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia (Labor Institute Indonesia) menekankan pentingnya pemberian jaminan sosial bagi para petugas yang tergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyusul banyaknya petugas yang sakit atau meninggal dunia selama maupun sesudah menjalankan tugas dalam Pemilu 2019.
"Kejadian sakitnya dan meninggalnya para petugas KPPS tersebut dapat menjadi koreksi bagi KPU untuk melindungi jaminan sosial para penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk Pemilu yang akan datang," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga di Jakarta, Selasa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut dia, mestinya mendaftarkan para anggota KPPS menjadi peserta program jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial, dan bisa memperoleh santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas.
Andy mengatakan petugas KPPS kemungkinan sakit atau meninggal dunia karena kelelahan bekerja.
Menurut National Safety Council (NSC) Amerika Serikat kelelahan akibat kerja dapat mengakibatkan penurunan produktivitas dan kecelakaan kerja.
"Pekerja yang mengalami fatigue (kelelahan) mengalami berbagai gangguan emosi dan masalah kesehatan serius," kata Andy.
Menurut Labor Institute Indonesia jika demikian maka kematian petugas penyelenggara pemungutan suara dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Pada Senin (22/4) KPU menyatakan petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam Pemilu 2019 tercatat 91 orang, sementara petugas yang sakit jumlahnya sampai 374 orang di 19 provinsi.
KPU masih membahas pemberian santunan bagi keluarga petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia dengan mengacu pada regulasi.
Terkait besaran, KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp30 juta sampai Rp36 juta, sementara bagi petugas yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan yang terluka maksimal Rp16 juta.
Baca juga:
Total petugas KPPS meninggal 91 orang pada Pemilu 2019
Jokowi sebut petugas KPPS yang meninggal sebagai pejuang demokrasi
"Kejadian sakitnya dan meninggalnya para petugas KPPS tersebut dapat menjadi koreksi bagi KPU untuk melindungi jaminan sosial para penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk Pemilu yang akan datang," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga di Jakarta, Selasa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut dia, mestinya mendaftarkan para anggota KPPS menjadi peserta program jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial, dan bisa memperoleh santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas.
Andy mengatakan petugas KPPS kemungkinan sakit atau meninggal dunia karena kelelahan bekerja.
Menurut National Safety Council (NSC) Amerika Serikat kelelahan akibat kerja dapat mengakibatkan penurunan produktivitas dan kecelakaan kerja.
"Pekerja yang mengalami fatigue (kelelahan) mengalami berbagai gangguan emosi dan masalah kesehatan serius," kata Andy.
Menurut Labor Institute Indonesia jika demikian maka kematian petugas penyelenggara pemungutan suara dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Pada Senin (22/4) KPU menyatakan petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam Pemilu 2019 tercatat 91 orang, sementara petugas yang sakit jumlahnya sampai 374 orang di 19 provinsi.
KPU masih membahas pemberian santunan bagi keluarga petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia dengan mengacu pada regulasi.
Terkait besaran, KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp30 juta sampai Rp36 juta, sementara bagi petugas yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan yang terluka maksimal Rp16 juta.
Baca juga:
Total petugas KPPS meninggal 91 orang pada Pemilu 2019
Jokowi sebut petugas KPPS yang meninggal sebagai pejuang demokrasi
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019
Tags: