Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Telkomsel Tbk, Kiskenda Suriahardja mengatakan pihaknya akan mengajukan banding keputusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) soal kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel. "Pada prinsipnya Telkomsel akan selalu memenuhi aturan terhadap regulasi dan keputusan hukum (pemerintah), namun dalam rangka mendapat kejelasan Telkomsel akan mengajukan banding," kata Kiskenda melalui pesan singkat yang diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa. Kiskenda mempertanyakan keputusan KPPU yang mewajibkan Telkomsel untuk menurunkan tarifnya 15 persen, padahal Telkomsel merasa tidak melakukan praktek pengenaan tarif tinggi. "Selama ini kami selalu mematuhi aturan regulasi dibawah `price cap` sebagaimana dinyatakan juga oleh KPPU, dan kami tidak merasa melakukan praktek pengenaan tarif tinggi," kata Kiskenda. Pihak regulator selama ini tidak mempermasalahkan tarif yang diberlakukan oleh Telkomsel karena menerapkan tarif berdasarkan peraturan regulator. Dirut Telkomsel itu menambahkan regulator dalam menetapkan kebijakan tentang tarif pasti telah melalui pertimbangan secara matang dan lengkap termasuk pertimbangan referensinya. Ketika ditanya kapan Telkomsel akan mengajukan banding, Kiskenda mengatakan pihaknya akan mengajukan banding sesuai batas waktu yang ditetapkan KPPU. "Berdasarkan peraturan, dalam 14 hari sejak Keputusan tersebut, kami akan ajukan banding," tambah Kiskenda. KKPU dalam keputusannya menyatakan bahwa Grup Temasek bersalah mempunyai kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia yaitu Indosat dan Telkomsel. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Majelis Komisi kasus Temasek yang digelar di Ruang AudioVisual, Kantor KPPU, Jakarta, Senin, dipimpin Syamsul Maarif dan didampingi anggota komisi Tresna Soemardi, Didik Akhmadi, Erwin Syahril, dan Sukarmi. Dinyatakan bahwa Grup Temasek agar membayar denda Rp25 Miliar, dan Temasek diminta melepas kepemilikan saham di Indosat atau Telkomsel dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.